Correct Article 14
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pusat Riset dan Teknologi Nuklir Terapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang nuklir terapan;
b. pelaksanaan pengembangan sistem dan utilisasi reaktor riset;
c. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, garda aman, proteksi radiasi, pengelolaan limbah, dan pengelolaan keteknikan;
d. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
e. pelaksanaan pemantauan dosis radiasi personel pekerja radiasi dan lingkungan Kawasan Nuklir Bandung;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
g. pelaksanaan kerja sama; dan
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
