Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf k mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis pengembangan teknologi, rancang bangun, dan pengujian di bidang perangkat nuklir, instalasi radiasi dan nuklir, dan Penyelenggaraan Ketenaganukliran.
Your Correction