Correct Article 47
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pusat Riset Standardisasi dan Mutu Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang standardisasi nuklir, dan mutu nuklir;
b. pelaksanaan sertifikasi barang, proses, jasa, dan sistem;
c. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan jaminan mutu nuklir;
d. pelaksanaan kajian dan pemberian rekomendasi terhadap produk dan teknologi nuklir;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
f. pelaksanaan kerja sama; dan
g. perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
