Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pusat Riset Standardisasi dan Mutu Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang standardisasi nuklir, dan mutu nuklir; b. pelaksanaan sertifikasi barang, proses, jasa, dan sistem; c. pelaksanaan koordinasi dan pembinaan jaminan mutu nuklir; d. pelaksanaan kajian dan pemberian rekomendasi terhadap produk dan teknologi nuklir; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; f. pelaksanaan kerja sama; dan g. perencanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction