Correct Article 41
PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan tugas teknis pengembangan teknologi, rancang bangun dan pengujian di bidang perangkat nuklir, instalasi radiasi dan nuklir;
b. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, dan pengelolaan limbah;
c. pelaksanaan jaminan mutu nuklir;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi;
e. pelaksanaan kerja sama;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction
