Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERBAN Nomor 69 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2021 tentang TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI RISET TENAGA NUKLIR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pusat Rekayasa Fasilitas Nuklir menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan tugas teknis pengembangan teknologi, rancang bangun dan pengujian di bidang perangkat nuklir, instalasi radiasi dan nuklir; b. pelaksanaan pemantauan keselamatan kerja, keamanan, proteksi radiasi, dan pengelolaan limbah; c. pelaksanaan jaminan mutu nuklir; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi; e. pelaksanaan kerja sama; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Your Correction