Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. Akreditasi Pelatihan yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah penilaian kelayakan Pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
4. Lembaga Penyelenggara Pelatihan adalah unit kerja pada instansi pemerintah yang bertugas menyelenggarakan Pelatihan.
5. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Pusdiklat KKB adalah unit kerja yang menyelanggarakan akreditasi program pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana di lingkungan BKKBN.
7. Sistem Informasi Pelatihan yang selanjutnya disingkat SIDIKA adalah sistem informasi Pelatihan berbasis teknologi informasi untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan dan akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana.