Correct Article 9
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Current Text
Sub unsur penilaian Akreditasi program Pelatihan mempunyai bobot penilaian yang terdiri atas:
a. perencanaan program Pelatihan dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen) untuk sub unsur perencanaan program Pelatihan dengan bobot penilaian 100% (seratus persen).
b. penyelenggaraan Pelatihan dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen) untuk sub unsur:
1. tenaga Pelatihan dengan bobot penilaian 40% (empat puluh persen);
2. kesesuaian kurikulum dengan bobot penilaian 30% (tiga puluh persen); dan
3. pengelolaan pelatihan dengan bobot penilaian 30% (tiga puluh persen).
c. evaluasi Pelatihan dengan bobot penilaian 15% (lima belas persen) untuk sub unsur:
1. monitoring dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen); dan
2. evaluasi dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen).
d. hasil penyelenggaraan Pelatihan dengan bobot penilaian 15% (lima belas persen) untuk sub unsur:
1. pemenuhan Kompetensi Pelatihan dengan bobot penilaian 40% (empat puluh persen);
2. pengelolaan produk Pelatihan dengan bobot penilaian 30% (tiga puluh persen); dan
3. evaluasi pascapelatihan dengan bobot penilaian 30% (tiga puluh persen).
e. pembiayaan Pelatihan dengan bobot penilaian 15% (lima belas persen) untuk sub unsur kesesuaian pembiayaan Pelatihan dengan bobot penilaian 100% (seratus persen).
f. sarana pendukung program Pelatihan dengan bobot penilaian 15% (lima belas persen) untuk sub unsur:
1. kesesuaian dengan kebijakan Pelatihan dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen); dan
2. kualitas sarana penunjang Pelatihan dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen).
Your Correction
