Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sub unsur penilaian Akreditasi program Pelatihan mempunyai bobot penilaian yang terdiri atas: a. perencanaan program Pelatihan dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen) untuk sub unsur perencanaan program Pelatihan dengan bobot penilaian 100% (seratus persen). b. penyelenggaraan Pelatihan dengan bobot penilaian 20% (dua puluh persen) untuk sub unsur: 1. tenaga Pelatihan dengan bobot penilaian 40% (empat puluh persen); 2. kesesuaian kurikulum dengan bobot penilaian 30% (tiga puluh persen); dan 3. pengelolaan pelatihan dengan bobot penilaian 30% (tiga puluh persen). c. evaluasi Pelatihan dengan bobot penilaian 15% (lima belas persen) untuk sub unsur: 1. monitoring dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen); dan 2. evaluasi dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen). d. hasil penyelenggaraan Pelatihan dengan bobot penilaian 15% (lima belas persen) untuk sub unsur: 1. pemenuhan Kompetensi Pelatihan dengan bobot penilaian 40% (empat puluh persen); 2. pengelolaan produk Pelatihan dengan bobot penilaian 30% (tiga puluh persen); dan 3. evaluasi pascapelatihan dengan bobot penilaian 30% (tiga puluh persen). e. pembiayaan Pelatihan dengan bobot penilaian 15% (lima belas persen) untuk sub unsur kesesuaian pembiayaan Pelatihan dengan bobot penilaian 100% (seratus persen). f. sarana pendukung program Pelatihan dengan bobot penilaian 15% (lima belas persen) untuk sub unsur: 1. kesesuaian dengan kebijakan Pelatihan dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen); dan 2. kualitas sarana penunjang Pelatihan dengan bobot penilaian 50% (lima puluh persen).
Your Correction