Correct Article 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Current Text
Tim Akreditasi memiliki tugas:
a. melakukan proses Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana;
b. melakukan penilaian secara professional dan bebas dari konflik kepentingan; dan
c. menjamin kerahasiaan proses penilaian Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana.
Your Correction
