Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Akreditasi memiliki tugas: a. melakukan proses Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana; b. melakukan penilaian secara professional dan bebas dari konflik kepentingan; dan c. menjamin kerahasiaan proses penilaian Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana.
Your Correction