Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan pelaksanaan Akreditasi Program yang dilaksanakan oleh Instansi Teknis/Instansi Fungsional dibebankan pada anggaran Instansi Teknis/Instansi Fungsional atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction