Correct Article 3
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Jenis Akreditasi yang dilaksanakan merupakan Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana.
(2) Akreditasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penilaian terhadap penyelenggaraan:
a. Pelatihan teknis pembangunan keluarga;
b. Pelatihan teknis kependudukan; dan
c. Pelatihan teknis keluarga berencana.
Your Correction
