Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Akreditasi yang dilaksanakan merupakan Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana. (2) Akreditasi program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan penilaian terhadap penyelenggaraan: a. Pelatihan teknis pembangunan keluarga; b. Pelatihan teknis kependudukan; dan c. Pelatihan teknis keluarga berencana.
Your Correction