Correct Article 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Pusdiklat KKB melakukan penilaian Akreditasi program berdasarkan instrumen penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Penilaian Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat melibatkan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
Your Correction
