Correct Article 16
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Tim sekretariat ditetapkan paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi Pelatihan.
(2) Tim sekretariat dilaksanakan oleh tata usaha Pusdiklat KKB.
(3) Tim sekretariat melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. memberikan bantuan administratif untuk mendukung kelancaran proses pelaksanaan Akreditasi;
b. menyediakan berbagai data dan/atau informasi, untuk kebutuhan pelaksanaan Akreditasi, penanganan keberatan dan tindak lanjut Akreditasi;
dan
c. menyiapkan laporan Akreditasi.
Your Correction
