Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga pengakreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman akreditasi; b. melakukan koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Pelatihan; c. menyelenggarakan akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana; d. melakukan pemantauan dan evaluasi berdasarkan hasil akreditasi; dan e. melakukan pembinaan program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana.
Your Correction