Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana dilaksanakan oleh: a. Lembaga Penyelenggara Pelatihan pada instansi pemerintah; dan b. lembaga non pemerintah penyelenggara program Pelatihan.
Your Correction