Correct Article 20
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Penetapan Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana yang terakreditasi dilakukan apabila masing-masing unsur Akreditasi memiliki nilai paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) dinyatakan layak, dan akan ditetapkan secara tertulis dalam surat keputusan dan diberikan sertifikat Akreditasi.
(2) Status terakreditasi bagi Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKKBN.
Your Correction
