Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana lembaga Pelatihan dilaksanakan oleh Tim Akreditasi. (2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BKKBN. (3) Kepala BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kepada pejabat pimpinan tinggi madya bidang Pelatihan.
Your Correction