Correct Article 22
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Pusdiklat KKB melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana kepada lembaga pemerintah dan nonpemerintah yang terakreditasi secara periodik maupun sesuai kebutuhan.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi, Pusdiklat KKB dapat mengacu pada laporan pelaksanaan
akreditasi yang disampaikan oleh Lembaga terakreditasi, data organisasi pada SIDIKA, atau hasil pemantauan langsung terhadap Lembaga terakreditasi.
(3) Pusdiklat KKB berkewajiban menyampaikan laporan pemantauan dan evaluasi kepada Kepala BKKBN.
Your Correction
