Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana dilakukan melalui penilaian terhadap unsur penilaian Akreditasi program pada Lembaga penyelenggara pelatihan.
Your Correction