Correct Article 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Current Text
Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana dilakukan melalui penilaian terhadap unsur penilaian Akreditasi program pada Lembaga penyelenggara pelatihan.
Your Correction
