Correct Article 14
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang AKREDITASI PROGRAM PELATIHAN TEKNIS KEPENDUDUKAN DANKELUARGA BERENCANA
Current Text
(1) Tim penilai akhir ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi
madya yang menangani bidang pelatihan.
(2) Anggota tim penilai akhir terdiri atas pegawai ASN dan/atau pegawai nonASN yang memiliki Kompetensi melaksanakan penilaian kelayakan dalam Akreditasi.
(3) Tim penilai akhir bertugas MEMUTUSKAN hasil akhir dan menyampaikan laporan Akreditasi program Pelatihan teknis kependudukan dan keluarga berencana kepada Kepala BKKBN.
(4) Susunan tim penilai akhir terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan dan Pelatihan kependudukan dan keluarga berencana.
(6) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dijabat paling rendah oleh jabatan fungsional ahli madya.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada pada ayat (4) huruf c, dapat berasal dari asesor, pejabat struktural terkait, dan praktisi yang memiliki Kompetensi dalam menilai unsur, sub unsur, dan komponen Akreditasi dalam penyelenggaraan Pelatihan.
(8) Tim penilai akhir berjumlah ganjil, paling banyak 5 (lima) orang.
Your Correction
