PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU
(1) Pihak tertentu dapat dikenakan tarif tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mahasiswa tidak mampu atau berprestasi;
b. siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan dari 20 (dua puluh) sampel;
c. siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel;
(3) Tarif tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. tarif 80% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, bagi siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
c. tarif 50% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, bagi siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi bertujuan untuk:
a. memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu;
b. memberikan penghargaan bagi mahasiswa yang berprestasi; dan
c. mendorong mahasiswa agar berprestasi di bidangnya.
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi diberikan untuk per semester.
(1) Mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk biaya:
a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b. kuliah;
c. praktikum;
d. ujian semester;
e. peningkatan sarana dan prasarana; dan
f. wisuda mahasiswa.
(2) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 30 (tiga puluh) mahasiswa untuk setiap semester.
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa tidak mampu diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membuat permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) karena alasan tidak mampu;
b. memiliki surat keterangan tidak mampu dari Pemerintah minimal tingkat kecamatan domisili orangtua/wali;
c. tidak sedang memperoleh beasiswa atau ikatan dinas dari pihak manapun yang dibuktikan dengan surat pernyataan; dan
d. tidak pernah mendapat sanksi akademis atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari bagian akademik.
(1) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa berprestasi diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki indeks prestasi paling tinggi di setiap program studi pada masing-masing angkatan;
b. tidak sedang memperoleh beasiswa atau ikatan dinas dari pihak manapun; dan
c. tidak pernah mendapat sanksi akademis atau melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir selama menjadi mahasiswa.
(2) Dalam hal mahasiswa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi jumlah yang ditentukan maka dilakukan seleksi berdasarkan kriteria partisipasi aktif mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan.
(1) Tata cara pelaksanaan pengenaan tarif Rp,00 (nol rupiah) dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman;
b. permohonan;
c. verifikasi; dan
d. penetapan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang tidak mampu.
(1) Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir mengumumkan mekanisme pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi melalui media publikasi yang mudah diakses publik.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada periode:
a. bulan Februari sampai dengan bulan Juli untuk semester ganjil; dan
b. bulan Oktober sampai dengan Desember untuk semester genap.
(1) Terhadap mahasiswa yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang membidangi urusan kemahasiswaan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format permohonan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Verifikasi permohonan dan/atau persyaratan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi dilakukan oleh tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang membidangi urusan kemahasiswaan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada periode:
a. bulan April sampai dengan Agustus untuk semester ganjil; dan
b. bulan Desember sampai dengan Januari untuk semester genap.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
Mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi yang diberikan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
Evaluasi pelaksanaan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi dilakukan oleh Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang membidangi urusan kemahasiswaan.
(1) Evaluasi pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi dilakukan paling lambat setiap akhir semester atau sesuai dengan kebutuhan.
(2) Laporan hasil evaluasi disampaikan kepada Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
(1) Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang membidangi urusan kemahasiswaan menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir paling lambat bulan Desember tahun berjalan.
(3) Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya.
(1) Terhadap siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 80% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
(2) Terhadap siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Siswa atau mahasiswa yang akan memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus memenuhi persyaratan:
a. tercatat sebagai siswa atau mahasiswa pada salah satu sekolah atau perguruan tinggi, yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu siswa atau kartu mahasiswa yang sah;
dan
b. memiliki surat pengantar untuk melakukan penyiapan sampel dan analisis dari Kepala Sekolah atau paling rendah Ketua Program Studi untuk melakukan penelitian dalam rangka penyusunan karya ilmiah dan/atau tugas akhir pendidikan.
(1) Siswa atau mahasiswa yang akan memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus mengajukan permohonan secara tertulis disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Unit Kerja yang memberikan layanan.
(3) Permohonan dapat disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik (e-mail) Unit Kerja yang memberikan layanan.
(1) Unit Kerja yang memberikan layanan melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi, Unit kerja yang memberikan layanan memberikan jawaban berupa:
a. permohonan diterima; atau
b. permohonan ditolak.
(3) Jawaban permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik (e-mail) kepada siswa atau mahasiswa.
(1) Dalam hal permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a, Unit Kerja yang memberikan layanan wajib memberikan informasi tentang harga, cara pembayaran, dan lama waktu pelayanan.
(2) Layanan jasa akan mulai dilaksanakan jika siswa atau mahasiswa telah menyampaikan sampel yang akan dilakukan analisis.
(3) Unit kerja melakukan analisis sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
(4) Siswa atau Mahasiswa menerima hasil analisis setelah pembayaran telah dilunasi.
(1) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b, Unit Kerja wajib menyampaikan alasan penolakan.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan hal-hal sebagai berikut:
a. dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap;
dan/atau
b. jumlah sampel yang akan dianalisis tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Kepala Unit Kerja wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengenaan tarif terhadap siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling lambat awal Januari tahun berikutnya.