Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan pada periode: a. bulan April sampai dengan Agustus untuk semester ganjil; dan b. bulan Desember sampai dengan Januari untuk semester genap. (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
Your Correction