Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU
Current Text
Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi bertujuan untuk:
a. memberikan keringanan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang tidak mampu;
b. memberikan penghargaan bagi mahasiswa yang berprestasi; dan
c. mendorong mahasiswa agar berprestasi di bidangnya.
Your Correction
