Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b, Unit Kerja wajib menyampaikan alasan penolakan. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disebabkan hal-hal sebagai berikut: a. dokumen yang dipersyaratkan tidak lengkap; dan/atau b. Layanan jasa yang diajukan tidak sesuai dengan yang disediakan.
Your Correction