Correct Article 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU
Current Text
(1) Pihak tertentu dapat dikenakan tarif tertentu atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pihak tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mahasiswa tidak mampu atau berprestasi;
b. siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan dari 20 (dua puluh) sampel;
c. siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel;
(3) Tarif tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. tarif Rp0,00 (nol rupiah) bagi mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. tarif 80% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, bagi siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; dan
c. tarif 50% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam angka VIII Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, bagi siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
Your Correction
