Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Kerja yang memberikan layanan melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Berdasarkan hasil verifikasi, Unit kerja yang memberikan layanan memberikan jawaban berupa: a. permohonan diterima; atau b. permohonan ditolak. (3) Jawaban permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik (e-mail) kepada siswa atau mahasiswa.
Your Correction