Correct Article 27
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU
Current Text
(1) Unit Kerja melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi, Unit kerja yang memberikan layanan dapat memberikan jawaban berupa:
a. permohonan diterima; atau
b. permohonan ditolak.
(3) Jawaban permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik (e-mail) kepada pemohon.
Your Correction
