Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Unit Kerja wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengenaan tarif terhadap siswa atau mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional paling lambat awal Januari tahun berikutnya.
Your Correction