Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Badan Tenaga Nuklir Nasional dapat mengenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kedaruratan nuklir yang dinyatakan oleh badan pengawas; b. keadaan kahar yang berupa pemberontakan, huru hara, gunung meletus, gempa bumi, atau tsunami yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang; dan/atau c. penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana terkait ketenaganukliran. (3) Pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan terhadap layanan: a. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan dan daerah kerja; b. jasa iradiasi; c. jasa pengelolaan limbah radioaktif; d. jasa pengerjaan dan uji mekanik; e. jasa penyiapan sampel dan analisis; f. jasa konsultasi; g. jasa teknis uji tidak merusak; h. jasa keahlian ketenaganukliran; dan i. jasa penggunaan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Your Correction