Correct Article 30
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 213/KA/XI/2012 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif bagi Mahasiswa yang tidak Mampu atau Berprestasi di Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir, dan bagi Mahasiswa yang memanfaatkan Jasa Penyiapan Sampel dan Analisis di Badan Tenaga Nuklir Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1229), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
