Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU
Current Text
(1) Verifikasi permohonan dan/atau persyaratan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi dilakukan oleh tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Pembantu Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang membidangi urusan kemahasiswaan.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
Your Correction
