Correct Article 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU
Current Text
(1) Permohonan pengenaan tarif tarif Rp0.00 (nol rupiah) dalam hal terjadi kondisi tertentu diajukan secara tertulis disertai dengan bukti persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2).
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Kepala Unit Kerja yang memberikan layanan jasa.
(3) Permohonan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik (e-mail) ke Unit Kerja.
Your Correction
