Correct Article 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK TERHADAP PIHAK TERTENTU DAN KONDISI TERTENTU
Current Text
(1) Mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk biaya:
a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b. kuliah;
c. praktikum;
d. ujian semester;
e. peningkatan sarana dan prasarana; dan
f. wisuda mahasiswa.
(2) Pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) terhadap mahasiswa yang tidak mampu atau berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada paling banyak 30 (tiga puluh) mahasiswa untuk setiap semester.
Your Correction
