Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
UMUM
Article 1
Landasan Penyusunan
(1) Anggaran Rumah Tangga disusun berlandaskan pada Anggaran Dasar Kadin yang ditetapkan dan disahkan dalam Munassus Kadin tanggal 23 Juni 2022 di Provinsi Banten.
(21 Anggaran Rumah Tangga ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud ayat (1).
Pembentukan Organisasi
(1) a.
Organisasi Kadin INDONESIA pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh INDONESIA atas prakarsa Kadin DKI Jakarta, dan diakui Pemerintah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha INDONESIA tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha INDONESIA yang tergabung dalam Kadin INDONESIA bekerja sama dengan Dewan Koperasi INDONESIA (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara.
b.Organisasi...
b. Organisasi Kadin Provinsi pertama kali dibentuk atau disusun oleh Pengusaha INDONESIA di setiap Daerah Tingkat I (sebutan untuk provinsi padawaktu itu) dan dikukuhkan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun \973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Daerah Tingkat I yang diselenggarakan oleh Pengusaha INDONESIA yang tergabung dalam Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) bekerja sama dengan Dewan Koperasi INDONESIA Wilayah (Dekopinwil) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara/ Daerah di provinsi masing-masing.
c. Organisasi Kadin KabupatenlKota pertama kali dibentuk atau disusun oleh Pengusaha INDONESIA di setiap Daerah Tingkat II (sebutan untuk kabupaten/kota) dan dikukuhkan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun L973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Daerah Tingkat II yang diselenggarakan oleh Pengusaha INDONESIA yang tergabung dalam Kadinda Tingkat II (sebutan untuk Kadin KabupatenlKota pada waktu itu) bekerja sama dengan Dewan Koperasi INDONESIA Daerah (Dekopinda) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara/Daerah di kabupaten / kota masing-masing.
(21 Pembentukan organisasi dan kepengurusan Kadin di provinsi/kabupatenlkota yang belum memiliki organisasi Kadin diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
Dewan Bisnis Dewan Bisnis atau Dewan Kerja Sama Bisnis atau nama apa pun yang serupa, statusnya merupakan Organisasi Pengusaha sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf f Anggaran Dasar jika memiliki kemandirian dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki. . .
a. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang sejalan dengan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri;
b. keanggotaannya terbuka bagi para Pengusaha INDONESIA dan Pengusaha negara mitra bisnisnya; dan
c. namanya tidak menggunakan nama Kadin.
Anggota Setiap Pengusaha INDONESIA, Organisasi Perusahaan, danf atau Organisasi Pengusah a y arlg meliputi:
a. Pengusaha INDONESIA, di antaranya terdiri dari Badan Usaha Negara (BUMN dan BUMD), Badan Usaha Koperasi, usaha mikro dan ultra mikro serta usaha swasta;
b. Organisasi Perusahaan, di antaranya terdiri dari asosiasi, gabungan, perkumpulan, atau nama apa pun yang serupa; dan
c. Organisasi Pengusaha, di antaranya terdiri dari Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau nama apa pun yang serupa;
wajib untuk hanya menginduk kepada Kadin dan menjadi anggota Kadin dengan mendaftar pada Kadin.
Article 5
Persyaratan Anggota Luar Biasa
(1) Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang dapat diterima sebagai Anggota Luar Biasa Kadin adalah yang memenuhi asas legalitas dan legitimasi sebagai berikut:
a. memiliki. . .
a. memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yan.g berlandaskan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dan sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin;
b. tidak berdasarkan keagamaan, kesukuan, kedaerahan, ideologi/politik, dan ras;
c. memiliki Kode Etik Organisasi;
d. tidak memiliki kesamaan nama, merek, lambang, dan logo dengan organisasi sejenis yang sudah ada;
e. pengurus tidak merangkap jabatan pada organisasi sejenis;
f. organisasi atau cabang organisasi tingkat kabupatenlkota jumlah anggotanya (Perusahaan/Pengusaha) minimal % (satu per dua) dari jumlah pengurus pada organisasi atau cabang organisasi tersebut dan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) Kadin;
g. organisasi yang pusatnya berada pada tingkat provinsi hartrs memiliki cabang paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah kabupatenlkota pada provinsi yang bersangkutan dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) Kadin;
h. organisasi yang pusatnya berada pada tingkat nasional, cabangnya harus ada paling sedikit di 3Oo/o (tiga puluh persen) jumlah provinsi yang tersebar di 5 (lima) wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara-Maluku-Papua, dan dibuktikan dengan KTA-LB Kadin di provinsi yang bersangkutan;
i. Organisasi Perusahaan tingkat nasional yang tidak memiliki cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat nasional sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian nasional, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan tingkat nasional yang bersangkutan lainnya;
j. te1ah. . .
j. telah berdiri dan telah melaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali musyawarah anggotanya menurut tingkatan keanggot aar:ny a masing- masing, selain/di luar waktu pendiriannya;
k. untuk Organisasi Perusahaan: setiap Perusahaan yarrg menjadi anggota harus didirikan danlatau beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
1. untuk Organisasi Pengusaha dan Dewan Bisnis: setiap Pengusaha yang menjadi anggota harus memiliki fungsi/jabatan pada usahanya sebagai pemiliklkomisaris danf atau pengurus dalam usahanya (eksekutif/direksi), serta memiliki NPWP perseorangan;
m. memiliki sekretariatlkantor dan alamat tetap yang jelas berikut perangkat perlengkapanlperalatan kantor dan staf/kar5rawan yang memadai;
n. wajib menyelenggarakan layanan informasi dan pemberdayaan anggota secara terbuka serta wajib melaporkan hasil kegiatannya secara periodik 1 (satu) tahun sekali kepada Kadin pada tingkatannya masing-masing.
(21 Ketentuan lebih rinci mengenai keanggotaan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha di Kadin ditetapkan dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
Article 6
Article 7
Anggota Kehormatan (U Anggota Kehormatan adalah orang perseorangan yang dapat terdiri dari:
a. mantan Ketua Umum Kadin INDONESIA atau Ketua Umum Kadin Provinsi atau Ketua Kadin KabupatenlKotayang menyelesaikan masa jabatannya secara penuh;
b. tokoh/pejabat publik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; danl atau
c. masyarakat lainnya;
yang dianggap mempunyai jasa luar biasa dalam membentuk, membina, mengembangkan, dan memajukan Kadin.
(2) Anggota
l2l Anggota Kehormatan diangkat untuk seumur hidup oleh MunaslMuprov/ Mukab/Mukota atau Rapimnas/Rapimprov/Rapimkab/Rapimkota masing-masing berdasarkan :
a. usul Dewan Pertimbangan atau Dewan Pengurus Kadin INDONESIA atau Anggota Luar Biasa tingkat nasional dan/atau usul Kadin Provinsi untuk Anggota Kehormatan Kadin INDONESIA;
b. usul Dewan Pertimbangan atau Dewan Pengurus Kadin Provinsi atau Anggota Luar Biasa tingkat provinsi dan/atau usul Kadin KabupatenlKota untuk Anggota Kehormatan Kadin Provinsi;
c. usul Dewan Pertimbangan atau Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota atau Anggota Luar Biasa tingkat kabupaten/kota danf atau usul Anggota Biasa Kadin KabupatenlKota untuk Anggota Kehormatan Kadin Kabupaten/Kota.
(3) Setiap mantan Ketua Umum Kadin INDONESIA, Ketua Umum Kadin Provinsi dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota yang menyelesaikan masa jabatannya secara penuh selama satu periode mulai dari pengangkatannya dalam Munas/Muprov/Mukab/Mukota sampai ke Munas/Muprov/Mukabl Mukota berikutnya yang menerima pertanggungjawabannya, otomatis diangkat menjadi Anggota Kehormatan Kadin yang bersangkutan dengan sebutan Ketua Kehormatan Kadin yang bersangkutan.
(41 Anggota Kehormatan yang bukan Anggota Biasa dibebaskan dari kewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota.
(5) Anggota Kehormatan mempunyai:
a. Hak bicara, yaitu hak mengajukan usul, saran, pendapat, dan pertanyaan.
b. Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi atas undangan Dewan Pengurus Kadin.
Article 8
Sanksi Terhadap Anggota Setiap anggota yang melakukan tindakan yang merugikan organisasi dapat dikenai sanksi organisasi berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan, berupa:
a. teguran. . .
a. teguran atau peringatan tertulis;
b. penghentian pelayanan organisasi; atau
c. pemberhentian sebagai anggota.
Perimbangan Pembagian Keuangan
(1) Uang pangkal dan uang iuran anggota disetorkan secara terpusat kepada Kadin INDONESIA melalui rekening penerimaan yang disediakan oleh Kadin INDONESIA dengan perimbangan pembagian keuangan yang akan ditetapkan melalui Peraturan Organisasi.
(21 Uang pangkal dan uang iuran anggota yang diterima oleh Kadin INDONESIA, dan telah dilakukan perimbangan pembagian keuangan sebagaimana ayat
(1) digunakan sepenuhnya untuk kebutuhan Kadin.
Penggunaan Dana
(1) Kebijakan penggunaan dan pengelolaan dana pada setiap tingkatan organisasi ditetapkan berdasarkan program kerja tahunan yang disusun oleh sekretariat setiap tingkatan, atas persetujuan Dewan Pengurus masing-masing, dan ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(21 Dewan Pengurus Kadin setiap tingkatan bertanggung jawab atas pengawasan, penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaan perbendaharaan atau harta kekayaan organisasi pada tingkatan masing- masing.
(3) Untuk keperluan pengawasan, Dewan Pengurus Kadin setiap tingkatan harus menggunakan akuntan publik yang melakukan pemeriksaan keuangan (audit) 1 (satu) kali dalam setahun.
Article 14
Pertanggungjawaban Keuangan
(1) Rapat Dewan Pengurus Kadin untuk membahas dan meneliti laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi dari sekretariat masing- masing diadakan selambat-lambatnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, dan laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi tahunan harrrs diaudit oleh akuntan publik.
SK No t37093 A (2lLaporan. . .
-L4-
(2) Laporan keuangan dan perbendaharaan organisasi harus disampaikan pada setiap Rapimnas/ Rapimprov/ Rapimkab/ Rapirnkota tahunan masing- masing.
(3) Pembukuan organisasi di setiap tingkatan dimulai setiap tanggal 1 (satu) bulan Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Desember tahun yang sama.
(41 Dewan Pengurus Kadin mempertanggungiawabkan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan kepada Munas/ Muprov/ Mukab/ Mukota masing-masing.
Pelaksanaan T\rjuan, Fungsi, dan Kegiatan Kadin Untuk menjalankan tujuan dan kegiatan Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta menjabarkan ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar, setiap tingkat organisasi Kadin melaksanakan:
a. advokasi dan pemberian rekomendasi kepada Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI), Pemerintah Daerah Provinsi/KabupatenfKota, dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka pembentukan iklim usaha yang kondusif dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan ;
b. penyebaran informasi perekonomian dan pemberdayaan dunia usaha;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk para Pengusaha dalam rangka pengembangan sumber daya manusia;
d. penerbitan surat keterangan, mengakreditasi penerbit sertifikat kemampuanusaha, surat rekomendasi/referensi, melegalisasi surat- surat, sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi, surat keterangan asal barang, Dokumen Ekspor Sementara dengan ATA Carnet, rekomendasi berinvestasi, sertifikasi kelayakan investasi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi kelancaran kegiatan usaha sesuai Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Kadin INDONESIA;
e. upaya. . .
pengawasan organisasi
e upaya pelimpahan tugas-tugas dari Pemerintah dalam rangka pembinaan dunia usaha.
T\rgas Dewan Pengurus Dalam memenuhi fungsi dan tugas Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 9 dan Pasal 10 Anggaran Dasar, Dewan Pengurus bertugas MENETAPKAN kebijakan dan kegiatan sebagai berikut:
a. memajukan dan mengembangkan jiwa serta memajukan dan mengembangkan kemampuan dan keterampilan para Pengusaha INDONESIA agar dapat tumbuh dan berkembang secara dinamis dan kokoh guna tercapainya pertumbuhan ekonomi, peningkatan pembangunan, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas;
b. memupuk dan meningkatkan partisipasi aktif para Pengusaha INDONESIA guna meningkatkan produksi nasional dengan cara kerjayang terampil, efisien, efektif, berdisiplin, dan berdedikasi;
c. menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan Pemerintah di bidang ekonomi, bisnis, dan investasi kepadapara Pengusaha nasional dan internasional;
d. menyampaikan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan.
perekonomian dunia yang dapat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan/atau dunia usaha nasional, kepada Pemerintah, dan para Pengusaha INDONESIA;
e. menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, mentoring, dan kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka membina dan mengembangkan kemampuan para Pengusaha INDONESIA, baik dilakukan sendiri maupun bekerja sama dengan Organisasi Perusahaan danfatau Organisasi Pengusaha;
f. menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar Pengusaha INDONESIA, termasuk pengembangan keterkaitan antarbidang usaha industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya;
g. menyelenggarakan . . .
g. menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerja sama antara para Pengusaha INDONESIA dan para Pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi, bisnis dan investasi, serta sesuai dengan tujuan pembangunan nasional;
h. menyelenggarakan analisis dan statistik serta menyelenggarakan pusat informasi usaha dan mengadakan promosi di dalam dan di luar negeri;
i. menyelenggarakan upaya penyeimbangan dan pelestarian alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup;
j. menyiapkan dan memberikan keterangan yang diperlukan para Pengusaha INDONESIA untuk keperluan perdagangarl, industri, jasa dan investasi, baik untuk keperluan di dalam maupun di luar negeri;
k. memberikan pendapat dan saran kepada Pemerintah dan lembaga lainnya berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dalam kebijakan ekonomi, investasi nasional, dan internasional;
1. menyiapkan dan melaksanakan usaha arbitrase atau usaha menengahi, mendamaikan, dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara para Pengusaha INDONESIA dan/atau Perusahaan INDONESIA, serta antara Pengusaha dan Perusahaan INDONESIA dengan Pengusaha dan badan usaha/badan hukum asing;
m. mendorong para Pengusaha INDONESIA untuk bergabung dalam Organisasi Perusahaan dan/atau Organisasi Pengusaha anggota Kadin demi meningkatkan kompetensi dan profesionalisme;
n. bersama Pemerintah menangani dan/atau mengadvokasi permasalahan ekonomi dan investasi di organisasi/lembaga internasional.
Article 17
Article 19
Article 20
Article 2L
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT Pasa|22 Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa, dan Musyawarah
Musyawarah Provinsi dan Musyawarah Provinsi Luar Biasa
(1) Muprov dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Provinsi. Jika jangka waktu kepengurusan Kadin Provinsi sudah habis, tetapi Muprov belum dilaksanakan maka Dewan Pengurus Kadin INDONESIA berhak memberhentikan kepengurusan yang bersangkutan dan menunjuk Dewan Pengurus sementara (caretaker) untuk mempersiapkan dan melaksanakan Muprov.
(2) Dewan...
(21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi mempersiapkan bahan yang diperlukan bertaiian dengan pelaksanaan Muprov sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Muprovlub diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Para Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa tingkat provinsi yang meminta diadakannya Muprovlub, setelah berkonsultasi untuk mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
(4) Peserta Muprov dan Muprovlub terdiri atas:
a. Anggota Biasa yang diwakili oleh Utusan Anggota yang terdiri atas:
(i) Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota secara ex offcio;
(ii) Utusan Anggota Biasa yang dipilih dalam Rapat Pengurus Lengkap Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (7 1 Anggaran Dasar menjelang Muprov/ Muprovlub sebanyak 2 (dua) orang;
masing-masing mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih.
b. Anggota Luar Biasa yang diwakili oleh utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat provinsi yang dipilih melalui konvensi menjelang Muprov/Muprovlub mempunyai hak suara, hak bicara, dan hak dipilih.
c. Dewan Penasihat Kadin Provinsi yang memiliki hak bicara dan hak dipilih;
d. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi yang jumlah anggotanya sesuai dengan kebutuhan yang mewakili dan menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, ditambah unsur Pengusaha tingkat kabupaten/kota yang masing-masing diwakili secara ex officio oleh Ketua Dewan Pertimbangan seluruh Kadin Kabupaten/Kota dari provinsi yang bersangkutan mempunyai hak:
(il dalam Muprov: hak bicara, hak dipilih, dan hak menyusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi periode berikutnya;
(ii) dalam Muprovlub: hak bicara dan hal< dipilih.
e. Dewan Pengurus Kadin Provinsi sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat
(7) Anggaran Dasar mempunyai hak bicara serta hak dipilih.
Peserta
Peserta Muprov/Muprovlub sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b adalah Peserta Penuh dari Kadin KabupatenfKota dan Anggota Luar Biasa tingkat provinsinya yang telah mernenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 34 Anggaran Dasar, termasuk kewajiban keuangan pada organisasi sampai dengan tahun berjalan.
(5) Peninjau Muprov terdiri atas:
a. Anggota Kehormatan Kadin Provinsi;
b. Utusan Anggota Kadin KabupatenlKota di luar peserta yang dimaksud ayat (41 huruf a dengan membawa mandat dari Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/ Kota masing-masing;
c. Utusan Anggota Luar Biasa tingkat provinsi di luar peserta sebagaimana dimaksud ayat (4) huruf b dengan membawa mandat dari pengurus organisasi masing-masing;
d. tokoh-tokoh Pengusaha dan masyarakat INDONESIA di tingkat provinsi (dengan didahului adanya undangan dari Panitia Penyelen ggar a I P anitia Pen garah I P anitia Pelaksana) ;
e. Pengusaha asing (dengan didahului adanya undangan dari Panitia Penyelen ggara I Panitia Pengarah/ Panitia Pelaksana) ;
f. pejabat Pemerintah (dengan didahului adanya undangan dari Panitia Penyelen ggaral Panitia Pengarah/ Panitia Pelaksana).
Jumlah peninjau Muprov sebagaimana dimaksud huruf b sampai dengan huruf f ditentukan oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi, dan masing-masing mempunyai hak bicara.
(6) Peninjau pada Muprovlub hanya Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang mempunyai hak bicara.
(71 Untuk melaksanakan Muprov sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan Pengurus Kadin Provinsi membentuk Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah, dan Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Kadin Provinsi.
Pasal 24.. .
Pasal24 Musyawarah Kabupaten/Kota dan Musyawarah KabupatenlKota Luar Biasa (U Mukab/Mukota dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota. Jika jangka waktu kepengurusan Kadin KabupatenlKota sudah habis, tetapi Mukab/Mukota belum dilaksanakan maka Dewan Pengurus Kadin Provinsi berhak memberhentikan kepengurusan yang bersangkutan dan menunjuk Dewan Pengurus sementara (caretakefl untuk mempersiapkan dan melaksanakan Mukab/Mukota.
{21 Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota. mempersiapkan bahan-bahan dan segala sesuatu yang diperlukan bertalian dengan pelaksanaan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud ayat (1).
(3) Mukablub/Mukotalub diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab Anggota Biasa Kadin KabupatenlKota yang bersangkutan yang meminta diadakannya Mukablub/Mukotalub setelah berkonsultasi dan mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Pengurus Kadin Provinsi.
l4l Peserta Mukab/Mukota/Mukablub/Mukotalub terdiri atas:
a. Anggota Biasa dengan ketentuan:
(i) Anggota Biasa yang ada di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan mempunyai hak suara yang mencakup hak memilih Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur, dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur, hak bicara serta hak dipilih.
(ii) Jika jumlah Anggota Biasa sebagaimana dimaksud butir a.1 terlalu besar sehingga secara teknis menyulitkan penyelenggaraan Mukab/Mukota/Mukablub/Mukotalub, maka kepesertaannya dapat diatur dengan cara perwakilan anggota berdasarkan kesepakatan bersama antara Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang bersangkutan, dengan pedoman umum sebagai berikut.
a.(ii).1 Jumlah peserta Mukab/Mukota/Mukablub/Mukotalub yang mewakili Anggota Biasa ditetapkan sebanyak jumlah yang secara teknis mudah untuk penyelenggaraan Mukab / Mukota / Mukablub I Mukotalub.
a. (ii).2 Jumlah . . .
a.(ii).2 Jumlah peserta sebagaimana dimaksud butir a.(ii).l merupakan angka pembagi terhadap jumlah seluruh Anggota Biasa untuk menentukan jumlah Anggota Biasa yang dapat diwakili oleh 1 (satu) orang peserta Mukab/Mukota/Mukablub/Mukotalub, dan hasil baginya dibulatkan ke atas.
a.(ii).3 Setiap peserta yang mewakili Anggota Biasa harus membawa mandat dari yang diwakilinya.
a.(ii).a Setiap peserta yang mewakili sebagaimana dimaksud huruf a.(ii).3 memiliki hak yang sama dan masing- masingmer{ruaral<anlmembawakan hak-hak setiap Anggota Biasa yang diwakilinya.
b. Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi mempunyai:
(i) dalam Mukab/Mukota: hak bicara serta hak dipilih, dan hak men)rusun daftar nama calon Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota periode berikutnya yang nama- namanya diusulkan oleh Anggota Biasa tingkat kabupaten / kota yang bersangkutan;
(iil dalam Mukablub/Mukotalub: hak bicara dan hak dipilih.
c. Dewan Pengurus Lengkap Kadin KabupatenlKota sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (7) Anggaran Dasar mempunyai hak bicara dan hak dipilih.
Peserta Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub sebagaimana dimaksud huruf a.(i) dan huruf a.(ii) adalah Anggota Biasa tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan yang telah memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana dimaksud Pasal 34 Anggaran Dasar, termasuk kewajiban keuangan pada organisasi sampai dengan tahun berjalan.
(5) Peninjau Mukab/Mukota terdiri atas:
a. Anggota Kehormatan Kadin KabupatenlKota;
b. Dewan Penasihat Kadin KabupatenlKota;
tokoh-tokoh Pengusaha dan masyarakat kabupatenlkota yang bersangkutan (dengan undangan dari Panitia PenyelenggaralPanitia Pelaksana);
c. INDONESIA di didahului adanya Pengarah /Perrtitia
d. Pengusaha. . .
d. Pengusaha asing (dengan didahului adanya undangan dari Panitia Penyelen ggar a I P anitia Pengarah I P anitia Pelaksana) ;
e. pejabat Pemerintah (dengan didahului adanya undangan dari Panitia Penyelen ggara I P anitia Pengarah I P anitia Pelaksana) .
Jumlah peninjau Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud huruf b sampai dengan huruf e ditentukan oleh Dewan Pengurus Kadin Kabupatenf Kota", dan masing-masing mempunyai hak bicara.
(6) Peninjau pada Mukablub/Mukotalub hanya Dewan Pengurus Kadin Provinsi dan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dan masing-masing mempunyai hak bicara.
l7l Untuk melaksanakan Mukab/Mukota sebagaimana dimaksud ayat (1), Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota membentuk Panitia Penyelengara, Panitia Pengarah, dan Panitia Pelaksana yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota.
Article 25
Article 28
Article 28A
Pemilihan Dewan Usaha Kadin INDONESIA
(1) Persyaratan Dewan Usaha Kadin INDONESIA adalah harus memiliki KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya.
{21 Dewan Usaha Kadin INDONESIA dipilih dan ditetapkan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) anggota Tim Formatur.
(3) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA men5rusun Dewan Usaha Kadin INDONESIA dengan mengutamakan narna-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan bersama Dewan Pengurus Kadin INDONESIA masa jabatan sebelumnya.
(4) Daftar nama calon anggota Dewan Usaha Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud ayat (3) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan atau Dewan Pengurus Kadin INDONESIA oleh anggota Kadin.
(5) Daftar...
SK No I37I2l A
(5) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat 14) disampaikan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA kepada Munas.
(6) Dewan Usaha hanya berkedudukan pada Kadin INDONESIA.
Pemilihan Dewan Penasihat Kadin INDONESIA
(1) Anggota Dewan Penasihat Kadin INDONESIA harus memiliki KTA-B yang masih berlaku kecuali yang berasal dari bukan Pengusaha.
(21 Dewan Penasihat Kadin INDONESIA beranggotakan wakil-wakil dari:
a. tokoh-tokoh dunia usaha nasional; dan
b. masyarakat yang dianggap mampu memberikan pemikiran- pemikiran dalam rangka pengembangan perekonomian INDONESIA.
(3) Pemilihan Dewan Penasihat Kadin INDONESIA:
a. Dewan Penasihat Kadin INDONESIA dipilih dan ditetapkan oleh Munas melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) anggota Tim Formatur, sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat
(9) Anggaran Dasar.
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih dalam Munas diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Penasihat Kadin INDONESIA.
{41 Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA men5rusun Dewan Penasihat Kadin INDONESIA dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan bersama Dewan Pengurus Kadin INDONESIA masa jabatan sebelumnya.
(5) Daftar nama calon anggota Dewan Usaha Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud ayat (3) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan atau Dewan Pengurus Kadin INDONESIA oleh anggota Kadin.
(6) Daftar...
(6) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA kepada Munas.
Article 30
Pemilihan Dewan Penasihat Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota
(1) Anggota Dewan Penasihat Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota harus memiliki KTA-B yang masih beriaku kecuali yang berasal dari bukan Pengusaha.
(21 Dewan Penasihat Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota beranggotakan wakil- wakil dari:
a. tokoh-tokoh dunia usaha provinsi/ kabupaten/kota;
b. masyarakat yang dianggap mampu memberikan pemikiran- pemikiran dalam rangka pengembangan perekonomian provinsi/kabupaten/kota bersangkutan.
(3) Pemilihan Dewan Penasihat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota:
a. Dewan Penasihat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkanoleh Muprov/Mukab/Mukota meialui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) anggota Tim Formatur, sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar.
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih dalam Muprov/Mukab/Mukota diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Penasihat Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
(4) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi lKabupaten lKota sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih menJrusun Dewan Penasihat Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota atas mandat Muprov/ Mukab/ Mukota dan sekaligus Muprov/Mukab/Mukota MENETAPKAN batas waktu kerja Tim Formatur untuk menyusun Dewan Penasihat Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota dengan mengutamakan nama- nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/ Kabupaten/Kota masa jabatan sebelumnya.
SK No 137119A
(5) Daftar...
(5) Daftar nama calon anggota Dewan Penasihat Kadin Provinsi/KabupatenlKota sebagaimana dimaksud ayat (41 diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota oleh anggota Kadin.
(6) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5) disampaikan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/KabupatenlKota kepada Muprov/ Mukabl Mukota.
Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA
(1) Persyaratan Anggota Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA adalah harus memiliki KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya.
(21 Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA beranggotakan wakil-wakil dari:
a. Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan; dan
b. Pengusaha tingkat provinsi dari semua Kadin Provinsi, masing- masing diwakili secara ex olficio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi.
(3) Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA:
a. Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud ayat (21 huruf a dipilih dan ditetapkan oleh Munas melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) anggota Tim Formatur, sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (9) Anggaran Dasar.
b. Ketua Umum Dewan Pengurtrs Kadin INDONESIA sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih dalam Munas diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA.
(4) Ketua. . .
SK No 137l l8 A
(41 Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih men)rusun Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA atas mandat Munas dan sekaligus Munas MENETAPKAN batas waktu kerja Tim Formatur untuk men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA masa jabatan sebelumnya.
(5) Daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud ayat (4) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA oleh anggota Kadin.
(6) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5) disampaikan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA kepada Munas.
Article 32
Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi harus memiliki KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya.
(21 Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi beranggotakan wakil-wakil dari:
a. Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi yang jumlahnya sesuai kebutuhan; dan
b. Pengusaha tingkat daerah dari semua kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, masing-masing diwakili secara ex officio oler,q Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/ Kota masing-masing.
(3) Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi:
a. Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi dipilih dan ditetapkan oleh Muprov melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur, sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) Anggaran Dasar.
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih dalam Muprov diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi.
SK No 137ll7 A
(4) Ketua...
(4) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi atas mandat Muprov dan sekaligus Muprov MENETAPKAN batas waktu kerja Tim Formatur untuk men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi masa jabatan sebelumnya.
(5) Daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (4) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi oleh anggota Kadin sesuai domisilinya.
(6) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5) disampaikan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi kepada Muprov.
Article 33
Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten I Kota
(1) Anggota Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota harus memiliki KTA B yang masih berlaku selama masa jabatannya.
(2) Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota beranggotakan wakil-wakil dari Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota:
a. Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota dipilih dan ditetapkan oleh Mukab/Mukota melalui sistem pemilihan Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) Anggaran Dasar.
b. Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota.
SK No 137116A
(4) Ketua...
(41 Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota atas mandat Mukab/Mukota dan sekaligus Mukab/Mukota MENETAPKAN batas waktu kerja Tim Formatur men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota, dengan mengutamakan nama-narna dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota masa jabatan sebelumnya dari nama-nama yang diusulkan oleh Anggota Biasa tingkat kabupaten I kota yang bersangkutan.
(5) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (41 disampaikan Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten I Kota kepada Mukab/ Mukota.
Persyaratan dan Tata Cara Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus
(1) a.
b. c.
Setiap calon Ketua Umum Kadin INDONESIA yang sekaligus merangkap sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya dalam 4 (empat) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA- B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasi/ Himpunan.
Setiap calon Ketua Umum Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasi/Himpunan.
Setiap calon Ketua Kadin KabupatenlKota yang sekaligus merangkap sebagai calon Ketua Tim Formatur sekurang-kurangnya dalam 2 (dua) tahun berturrrt-turut sampai tahun berjalan usahanya harus terdaftar menjadi anggota Kadin dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin dan berpengalaman dalam kepengurusan Kadin atau Asosiasi/Himpunan.
SK No 137ll5 A
(2) Pencalonan...
(21 Pencalonan menjadi Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Dewan Pengurus yang bersangkutan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum penyelen ggaraarr Munas / Munaslub / Muprov / Muprovlub / Mukab / Mukablub/ Mukota/ Mukotalub yang bersangkutan.
(3) Setiap calon Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus dapat menyampaikan visi dan misi tertulis dan lisan dalam memimpin organisasi Kadin pada rangkaian acara Munas / Munaslub / Muprov/ Muprovlub / Mukab / Mukablub / Mukota / Muko talub sebagaimana ditetapkan Panitia Penyelenggara.
l4l Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dilakukan dengan cara pemungutan suara dan pelaksanaannya diatur sebagai berikut:
a. Calon yang memperoleh lebih dari 5O% (lima puluh persen) suara dari peserta yang menggunakan hak suara dalam Munas/Munaslub/ Muprov/ Muprovlub lMukab lMukablub/ Mukota/ Mukotalub, maka yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur terpilih.
b. Jika dalam pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a tidak ada calon yang memperoleh lebih dari 50olo (lima puluh persen) suara dari peserta yang menggunakan hak suara, maka dilakukan pemilihan tahap kedua yang diikuti ole}: 2 (dua) calon yang memperoleh suara terbanyak kesatu dan kedua dalam pemilihan tahap pertama, dan yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tahap kedua dinyatakan sebagai Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur terpilih.
c. Jika pada pemilihan sebagaimana dimaksud huruf a terdapat lebih dari 1 (satu) calon yang memperoleh suara dengan jumlah yang sama dalam mendapatkan tempat kedua, maka terhadap calon-calon tersebut dilakukan pemilihan ulang untuk MENETAPKAN suara terbanyak kedua untuk dapat mengikuti pemilihan tahap kedua.
d. (0 Untuk Munas:
jika dalam pemilihan sebagaimana dimaksud huruf b hasil pemilihan tetap sama {drawl maka pimpinan Munas berhak MENETAPKAN tata cara penentuan untuk MEMUTUSKAN Ketua Umum terpilih.
(ii) UntukMuprov/Mukab/Mukota:
jika...
jika dalam pemilihan sebagaimana dimaksud huruf b, hasil pemilihan tetap sama ldrawl maka Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi berhak MENETAPKAN tata cara penentuan untuk MEMUTUSKAN Ketua Umum/Ketua terpilih.
Article 35
Article 36
BAB XI
ETIKA BISNIS, LAMBANG, BENDERA, HIMNE, DAN MARS ORGANISASI
Lambang Bentuk, arti, dan makna lambang Kadin tertera pada lampiran 2 Anggaran Rumah Tangga ini.
Article 39
Bendera
(1) Setiap tingkatan organisasi Kadin memiliki bendera yang seragam bentuknya, sekaligus menunjukkan identitas masing-masing.
Ketentuan mengenai bendera tertera pada lampiran 3 Anggaran Rumah Tangga ini.
(2) Pada hari-hari biasa bendera Kadin dipasang di kantor Sekretariat di samping kiri bendera merah putih.
(3) Pada...
REPUBLIK INDONESIA,
(3) Pada acara-acara resmi organisasi seperti Munas/Munaslub/Munassus/ Muprov I Muprovlub / Mukab / Mukablub / Mukota / Mukotalub dan pertemuan resmi lainnya, bendera Kadin dari tingkat yang bersangkutan dipasang di depan podium berdampingan dengan bendera merah putih, letaknya di sebelah kiri merah putih. Di belakang atau di sampingnya dikelilingi oleh bendera Kadin dari organisasi yang tingkatannya langsung di bawahnya.
Article 40
Himne
(1) Syair dan lagu Himne Kadin tertera pada lampiran 4 Anggaran Rumah Tangga ini.
{21 Himne Kadin dinyanyikan setelah lagu kebangsaan INDONESIA Raya pada acara- acara resmi organisasi, seperti Munas / Muprov / Mukab/ Mukota, dan pertemuan resmi lainnya.
Article 41
Mars
(1) Syair dan lagu Mars Kadin tertera pada lampiran 5 Anggaran Rumah Tangga ini.
{2) Mars Kadin dinyanyikan setelah lagu kebangsaan INDONESIA Raya pada acara- acara resmi organisasi, seperti Munas/ Muprov/ Mukab / Mukota, dan pertemuan resmi lainnya.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal42 Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Pengesahan Anggaran Rumah Tangga ini merupakan perubahan dan penyempurnaan dari Anggaran Rumah Tangga yang diputuskan dalam Munassus Kadin tanggal 17 Desember 2OO3 di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan PRESIDEN RI Nomor 14 Tahun 2OO4 tanggal 18 Februari 2OA4; Munassus Kadin tanggal 8 Juni 2005 di Jakarta serta diubah/disempurnakan dan disahkan dalam Munassus Kadin 2006 pada tanggal 8 Maret 2OOO di Jakarta yang disetujui dengan Keputusan PRESIDEN RI Nomor 16 tahun 2006; Munassus Kadin tanggal 23-25 April2010 diJakartayang disetujui dengan Keputusan PRESIDEN RI Nomor 17 tahun 2OLO; dan Munassus Kadin tanggal 23 Juni 2022 di Banten.
BAB XIII
PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal44 Pembubaran Organisasi
(U Seluruh anggota Kadin bersepakat menyatakan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku setelah diterbitkannya Keputusan PRESIDEN RI mengenai persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang ditetapkan dan disahkan dalam Munassus Kadin pada tanggal 8 Juni 2005 di Jakarta;
diubah/disempurnakan dan disahkan dalam Munassus Kadin 2006 pada tanggal 8 Maret 2006 di Jakarta; diubah/disempurnakan dalam Munassus Kadin tanggal 23-25 April 2AlO di Jakarta; dan diubahldisempurnakan dalam Munassus Kadin tanggal 23 Juni 2022 di Banten.
(2) Hal-hal ...
(21 Hal-hal yang belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur lebih lanjut oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dalam Peraturan Organisasi atau ketentuan tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dan dipertanggungiawabkan pada Munas.
Article 46
(U Sejak berlakunya Anggaran Rumah Tangga yang baru sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (1), maka Anggaran Rumah tangga yang ada dan telah berlaku sebelum Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(21 Agar setiap anggota dapat mengetahuinya, Dewan Pengurrrs Kadin INDONESIA diperintahkan untuk mengumumkan dan/atau menyebarluaskan Anggaran Rumah Tangga ini kepada setiap anggota dan khalayak lainnya.
LAMPIRAN 1 .. .
SK No 137107A
LAMPIRAN 1 Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri ETIKA BISNIS KADIN Menyadari kedudukannya sebagai wadah Pengusaha INDONESIA yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat dan masyarakat INDONESIA, maka guna mewujudkan peran sertanya dalam mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha yang sehat dan tertib, Kadin MENETAPKAN Etika Bisnis yang merupakan tuntunan moral dan pedoman perilaku bagi jajarannya dan anggota Ikdin di dalam menghayati tugas dan kewajiban masing-masing, sebagai berikut:
1. Kegiatan usaha/bisnis memiliki harkat dan martabat terhormat yang senantiasa harus dipelihara dan dijaga.
2. Senantiasa meningkatkan profesionalisme untuk meningkatkan mutu dan kemampuan serta bertanggung jawab dalam mengantisipasi perubahan lingkungan usaha.
3. Berprinsip 1 (satu) kata dengan perbuatan dan selalu bersikap jujur dan dapat dipercaya. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk segala kegiatan usaha/ bisnis harus tetap mengutamakan profesionalisme, ketekunan, ketabahan, integritas tinggi, adanya kebulatan pikiran dengan tindakan, dedikasi, dan loyalitas.
4. Membina hubungan usaha berlandaskan itikad baik, memenuhi ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan serta menyelesaikan perseiisihan dan/atau perbedaan pendapat secara musyawarah dengan bertandaskan keadilan.
5. Memiliki kesadaran nasional yang tinggi dengan senantiasa melaksanakan tanggung jawab sosial kepada masyarakat serta menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Tidak melakukan perbuatan tercela dan tindakan yang dapat menimbulkan persaingan tidak sehat.
7. Tidak melakukan praktik-praktik suap, yaitu tidak meminta, tidak menawarkan, tidak menjanjikan, tidak memberi, dan tidak menerima suap.
8. Menghormati kepentingan bersama dan saling menjaga diri dari perilaku dan/atau tindakan yang tidak etis dengan saling mengingatkan.
9. Turrt . . .
9. Turut berpartisipasi dan berkontribusi dalam upaya Pemerintah untuk membangun tata pemerintahan yang baik.
10. Turut serta dalam pembangunan perekonomian negara dan bangsa dengan kegiatan usaha yang bertanggung jawab atas kelestarian lingkungan.
SK No 137154A LAMPIRAN2...
LAMPIRAN 2 Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri LAMBANG KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI 1 Bentuk lambang Kadin, seperti tertera di atas, terdiri dari:
a. perahu layar, berwarna kuning emas;
b. tiga baris riak air dengan 5 (lima) gelombang, berwarna biru;
c. perisai, yang dasarnya berwarna putih;
d. bendera INDONESIA di tengah perisai (bagi lambang Kadin INDONESIA), dan lambang daerah masing-masing bagi setiap Kadinda;
e. dua ekor kuda mengapit perisai, berwarna kuning emas;
f. pita bersimpul, berwarna biru;
g. moto "Tabah, Jujur, Setia" pada pita bersimpul;
h. dua helai daun semanggi bentuk, warna, dan ukuran di balik pita berwarna kuning emas.
Perbandingan ukuran titik terjauh horizontal dan vertikal mendekati satu banding satu (1: 1).
2
MAKNA
MAKNA LAMBANG Warna
a. Putih:
Melambangkan kesucian, kegotongroyongan berdasarkan persaudaraan, persamaan idiil, dan kesatuan.
b. Merah:
Melambangkan semangat yang dinamik dalam melaksanakan tugas, usaha, dan kewajiban.
c. Kuning emas:
Melambangkan ketinggian mutu yang menjadi pegangan dan pedoman dalam melaksanakan usaha.
d. Biru:
Melambangkan kesetiaan, kejujuran jiwa, dan semangat dalam melaksanakan usaha mencapai kemajuan usaha dan pembangunan ekonomi.
Bentuk-bentuk dalam lambang
a. Perahu layar melambangkan:
1) INDONESIA sebagai negara kepulauan bahari, dan sejak dahulu kala merupakan daerah yang terdiri dari kota dan bandar pusat perdagangan dan kegiatan ekonomi lain, dan Wawasan Nusantara.
2) Ketabahan, kebenaran, dan tahan uji dalam melaksanakan upaya mencapai cita-cita mengembangkan kemajuan usaha.
3) Wadah tempat bersatu ketiga pelaku ekonomi untuk mencapai cita-cita bangsa menuju masyarakat adil dan makmur.
b. Gelombang atau riak air berwarna biru:
1) Tiga baris riak air melambangkan persatuan antara ketiga unsur pelaku ekonomi, yaitu unsur swasta, unsur koperasi, dan unsur usaha milik negaraldaerah, yang bersatu dalam Kadin sesuai dengan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun lgg7 tentang Kamar Dagang dan Industri.
21 5 (lima) riak gelombang melambangkan Pancasila sebagai asas Kadin dan para Pengusaha INDONESIA dalam memajukan usahanya.
c. Kuda, berwarna kuning emas, melambangkan:
2 1) Tenaga. . .
3 1) Tenaga yang kuat dan efektif yang timbul dari persatuan dan kesatuan Pengusaha dari seluruh jenis usaha dalam segala bidang yang ada dalam masyarakat.
2l Hasrat yang didukung daya dan tenaga yang tinggi dari para Pengusaha dalam berpartisipasi dalam akselerasi pembangunan ekonomi, baik di daerah maupun di pusat.
d. Perisai melambangkan:
1) Wajah yang 1 (satu) dan kuat yang' timbul dari persatuan dan kesatuan menghadapi tantangan dan cobaan.
2l Keampuhan bidang industri dalam menghadapi kemajuan teknologi serta keikutsertaan melaksanakan industrialisasi demi mempertahankan kelanjutan dan kemajuan usaha.
e. Pita bersimpul melambangkan:
1) Keterampilan dan keluwesan melaksanakan usaha.
2) Persatuan kesatuan 3 (tiga) bidang usaha, yaitu perdagangan, industri, dan jasa.
f. Daun semanggi melambangkan:
Kesuburan dan kemakmuran bumi INDONESIA yang menantikan tangan Pengusaha untuk mengolahnya.
g. Lambang di tengah perisai:
1) Bagi Kadin INDONESIA Merah putih berbatas diagonal melambangkan bendera pusaka Sang Dwi Warna, bendera INDONESIA.
2l Bagi Kadinda Lambang daerah, sesuai dengan maknanya masing-masing.
Moto
a. Tabah dalam menghadapi rintangan dan hambatan dalam mengembangkan usaha.
b. Jujur melaksanakan usaha dalam mencapai tujuan.
c. Setia kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan organisasi dalam melaksanakan tujuan Kadin.
LAMPIRAN3...
LAMPIRAN 3 Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri BENDERA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI i'- BENTUK Bendera Kadin berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan perbandingan sisi tiga banding dua (3:21, berukuran panjang 105 cm dan lebar 70 cm, terdiri dari 2 (dua) muka timbal balik yang sama, dengan lambang Kadin di tengah dan untaian benang berwarna kuning emas di sekeliling bendera. Di bawah tambang terdapat nama Kadin setempat.
WARNA Dasar berwarna hijau, melambangkan ketakwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa dan ketulusan.
Lambang di tengah perisai berbentuk dan berwarna sesuai dengan lambang daerah Kadin masing-masing.
Tulisan berwarna kuning melambangkan kecintaan dan kesetiaan terhadap profesi, bangsa, dan negara.
Untaian benang berwarna kuning emas melambangkan kesatuan dan kejayaan.
LAMPIRAN 4
HIMNE NASIONAL KADIN Komponis: ADDIE MS.
Aransemen: ADDIE MS.
DI SEPANJANG ZAMRUD KHATULISTIWA TANAH AIR INDONESIA TERCINTA KADIN PADUKAN CITA, KARSA, DAN KARYA UNTUK KEBANGGAAN BERSAMA MAHAKARYA BAGI IBU PERTIWI KADIN BERJIWA TABAH, JUJUR, SETIA MARI PENGUSAHA INDONESIA MENUJU MASA DEPAN CEMERLANG SATUKAN NIAT DAN LANGKAH DEMI INDONESIA SF^IAHTRA MAJU BERSAMA KADIN LAMPIRAN 4 Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri
LAMPIRAN5...
MARS NASIONAL KADIN LAMPIRAN 5 Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri uiu dra S/tr olrlr O{ Jontur $nagr t fi(A t-€ a,a .5 i i i l$
a. 53r l!h.
nt - , \r-l-J;
Ir I 3 ia I, Xl t '{ _a ,l gr I t a DFI E{ ,23.3 ,r{ ro Q! 1e fJ &3 n|.rt' nt ,,t' ',a - nan ' ta F\t lr tJt !t - lt'tcr t b'' b d 3'tl
m.i- - f;l aJ .^ 'r - H - 'a il:r ?o ?r-- fr F,A
r.,, - rrli - ._lr - ttj
6.t6tLfil$ I n} I ,l .3 2i ;i5.
6a - hrt pf - ,: - trnJ bsn, 9e ll+.
r.(':
,.sg r!? - rFSrY' - a\; .. a. i - u. rh - ir. Ba ., ..i, !( 'J'O.f iy -;tr' !i. - lr ' 'tr-tJ.Jn lr d"-.4- 3 Itc 05 ( - OF{ Pt - :r$r i i I .i -l
d' $u - 6a lJu rt ,uS. tr :.
.,*-.
l l, J .l I :rr rtiab 'sr tli . ta 13$:, 6unt - .;r taln . Ut - l' - vl Ie l(| 1,4. tle, - c 15565-1 I ng(,! nt - tYt ,3 - Ltr ta-a-!.
u-hJ, d? rFr !l-66n6 rrgn Pat - ,;** t, {*; d'-", i i-'-;
I . 'J. Llt - ,,,,1 . 'u . r6t llin - -.nr - h{ - 4f3r ,fl - $,il - J h4-gt-r, i:-i1 l*-i ; --;
F.g r0 ( I 5-1 r t-i i 5 i-r 6 i--l ca . 9 - li yrag a d.l !r tjr, :'4 't - 1(, Paa Cr - .r - ln /tr,l l}ra r lu uF 'u !t\ i'
t.i c -lrr
i. '.1 C.-tl { ,(l !l xtlr PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, rtd.
JOKO WIDODO sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESIA undangan dan
sil Djaman
Pendaftaran Kean ggotaan
(1) Prosedur dasar pendaftaran Anggota Biasa, Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Luar Biasa Tercatat ditentukan dalam ayat (21, ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), prosedur rinci diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
(21 Pendaftaran Anggota Biasa:
a. Pendaftaran Anggota Biasa menggunakan fasilitas pelayanan elektronik (online sg steml berbasis web / aplikasi.
b. Proses dan mekanisme pendaftaran Anggota Biasa selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
c. Keputusan. . .
c. Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Biasa disampaikan melalui fasilitas pelayanan elektronik (online sgsteml berbasis web/aplikasi yang disediakan oleh Kadin INDONESIA atau web/aplikasi yang dapat terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yan.g mertrpakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kementerian Investasi/BKPM, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, sistem NPWP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan sistem yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
(3) Pendaftaran Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro:
a. Pendaftaran Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro menggunakan fasilitas pelayanan elektronik (online sg steml berbasis web / aplikasi.
b. Proses dan mekanisme pendaftaran Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
c. Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro disampaikan melalui fasilitas pelayanan elektronik (online sgsteml berbasis web/aplikasi yang disediakan oleh Kadin INDONESIA atau web/aplikasi yang dapat terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kementerian Investasi/BKPM, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, sistem NPWP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan sistem yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
(41 Prosedur pendaftaran Anggota Luar Biasa:
a. Pendaftaran Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagai Anggota Luar Biasa dilakukan sesuai dengan ketentuan ayat
(1), serta pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronik (online system) berbasis web/aplikasi.
b. Dalam hal organisasi yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima dan ditetapkan menjadi Anggota Luar Biasa Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 5, maka Organisasi Perusahaan atau Organisasi Pengusaha tersebut terlebih dahulu harus membayar uang pangkal dan uang iuran Anggota Luar Biasa tahun yar:g berjalan sesuai ketentuan.
c.Organisasi...
REPUBLIK !NDONESIA
c. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat nasional, yang memiliki cabang sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf h, pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronrk (online sg steml berbasis web / aplikasi.
d. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat provinsi, yang induk organisasinya berkedudukan di daerah provinsi yang memiliki paling sedikit cabang sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf g, pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronik (online sg steml berbasis web/ aplikasi.
e. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha, atau cabang Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang ada di kabupatenfkota, pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronik (ontine sg steml berbasis we b / aplikasi.
f. Organisasi Perusahaan tingkat nasional yang tidak memiliki cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat nasional sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian nasional, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan tingkat nasional lainnya sebagaimana dimaksud huruf c dan pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronik (online sgstem) berbasis web/aplikasi.
g. Organisasi Perusahaan tingkat provinsi yang tidak memiliki cabang di kabupatenlkota. di daerah provinsi yang bersangkutan, tetapi rurang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat provinsial sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian daerah provinsi yang bersangkutan, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa tingkat provinsi sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan tingkat provinsi lainnya sebagaimana dimaksud huruf d dan pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronik {online sg steml berbasis web / aplikasi.
h. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang diterima menjadi Anggota Luar Biasa akan mendapat Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) yan,g diterbitkan Kadin INDONESIA.
i. Keputusan...
REPUBLIK INDONESII\
i. Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Luar Biasa disampaikan melalui fasilitas pelayanan elektronik (online sgsteml berbasis web/aplikasi yang disediakan oleh Kadin INDONESIA atau web/aplikasi yang dapat terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem pertzinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kementerian Investasi/BKPM, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, sistem NPWP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan sistem yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
j. Cabang-cabang Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang induknya telah menjadi Anggota Luar Biasa, tidak otomatis menjadi Anggota Luar Biasa pada Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota di tempat domisilinya, dan karena itu hams tetap mendaftar menggunakan fasilitas pelayanan elektronik lonline sgstem) berbasis web/aplikasi.
(5) Prosedur pendaftaran Anggota Luar Biasa Tercatat:
a. Pendaftaran Anggota Luar Biasa Tercatat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.
b. Gabungan Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang diterima menjadi Anggota Luar Biasa Tercatat akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa Tercatat (KALBT) yang diterbitkan oleh Kadin INDONESIA.
Kehilangan Keanggotaan
(1) Anggota Biasa kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:
a. mengundurkan diri;
b. menghentikanusahanya;
c. meninggal dunia (bagt Anggota Biasa perseorangan);
d. diberhentikan oleh organisasi; atau
e. semua izinyang dimilikinya dicabut oleh Pemerintah.
(21 Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:
a. mengundurkan diri;
b. menghentikanusahanya;
c. meninggal dunia (bagi Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro perseorangan);
d. diberhentikan oleh organisasi; atau
e. semua izin yang dimilikinya dicabut oleh Pemerintah.
(3) Anggota Luar Biasa dan Anggota Luar Biasa Tercatat kehilangan keanggotaannya dalam Kadin karena:
a. mengundurkan diri;
b. membubarkan diri;
c. diberhentikan oleh organisasi; atau
d. dilarang oleh Pemerintah.
{41 Kehilangan keanggotaan dalam Kadin bagi Anggota Kehormatan, karena:
a. mengundurkan diri; atau
b. meninggal dunia.
Pasal 10. . .
Pasal L0 Pemberhentian Keanggotaan
(1) Dewan Pengurus Kadin dapat melakukan pemberhentian atau pemberhentian sementara keanggotaan kepada anggota sebagaimana dimaksud Pasal 8 jika anggota yang bersangkutan:
a. bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga;
b. bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi;
c. tidak memenuhi kewajiban keanggotaan sebagaimana yang ditetapkan organisasi;
d. tidak mematuhi keputusan organisasi; atau
e. menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan organisasi.
(21 Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara keanggotaan dilakukan sesudah ada peringatan tertulis terlebih dahulu sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, terkecuali untuk hal- hal yang luar biasa, dan untuk pemberhentian atau pemberhentian sementara kepada Anggota Luar Biasa setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus masing-masing tingkatan.
(3) Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota yang bersangkutan kehilangan hak-hak keanggotaannya.
(4) a. Pemberhentian sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) adalah penghapusan keseluruhan hak anggota untuk selama- lamanya karena kesalahan prinsip anggota yang bersangkutan.
b. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) adalah penghapusan sementara seluruh atau sebagian hak anggota untuk jangka waktu tertentu karena kesalahan anggota yangbersangkutan, misalnya tidak memenuhi kewajiban membayar uang iuran anggota yang ditetapkan oleh organisasi atau mencemarkan rLarrLa baik organisasi.
(5) Anggota
-L2-
(5) Anggota yang terkena sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara berhak membela diri dengan menyampaikan keberatan kepada Dewan Pengurus yang mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud yang apabila keberatan tersebut tidak ditanggapi dalamjangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender atau ditolak maka setelahnya dapat dilakukan upaya banding sesuai tingkatannya masing-masing secara berturut-turut kepada:
a. Dewan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi;
b. Munas.
(6) Anggota yang kehilangan haknya karena terkena sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara, akan memperoleh pemulihan hak- haknya kembali, setelah sanksi tersebut dicabut atau diubah oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan setelah diterimanya keberatan oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan atau berdasarkan adanya keputusan hasil banding yang dijalankan sebagaimana ayat (5).
Pembagian Ttgas Dewan Pengurus
(1) Pembagian tugas di antara Dewan Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum (untuk Kadin INDONESIA lKadin Provinsi) dan Ketua (untuk Kadin Kabupaten/Kota) berdasarkan program kerja dan keputusan-keputusan Munas / Muprov/ Mukab/ Mukota serta Rapimnas / Rapimprov/ Rapi r;rrkab I Rapimkota masing-masing.
(2) Kedudukan...
REPUBLIK INDONESIA.
(21 Kedudukan Kadin dalam lembagalbadan negaraf daerah danf atau di forum-forum penentuan kebijakan, diwakili otomatis secara ex olficio oleh.
Ketua Umum Kadin INDONESIA/Ketua Umum Kadin Provinsi/Ketua Kadin Kabupaten/Kota sesuai masing-masing tingkatan, atau oleh salah seorang Wakil Ketua Umum Koordinator/Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Kadin INDONESIA atau Wakil Ketua Umum Koordinator/Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi atau Wakil Ketua Kadin KabupatenlKota yang ditunjuk dan ditetapkan oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus yang bersangkutan yang diagendakan untuk keperluan tersebut.
(3) Ketua Umum Kadin INDONESIA, Ketua Umum Kadin Provinsi dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi masing-masing berkewajiban :
a. memimpin organisasi dan Dewan Pengurus masing-masing dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, baik ke luar maupun ke dalam;
b. mengoordinasikan langkah-langkah Dewan Pengurus masing- masing dalam hal yang bersifat kebijakan;
c. memimpin rapat-rapat yang diadakan Dewan Pengurus masing- masing;
d. mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas Para Wakil Ketua Umum Koordinator, dan Para Wakil Ketua Umum/ Kepala Badan/Wakil Ketua masing-masing;
e. bertanggung jawab kepada Munas/ Muprov/ Mukab/ Mukota masing-masing.
(4) Para Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin INDONESIA lKadin Provinsi dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi masing- masing berkewajiban:
a. mewakili Ketua Umum Kadin INDONESIA /Kadin Provinsi dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas di dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing;
b. mewakili Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadin Provinsi dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas Wakil Ketua Umum dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing;
c. mengembangkan kerja sama yang serasi dan mengawasi kelancaran pelaksataaan tugas Wakil Ketua Umum dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing.
(5) Para. . .
REPUBLIK INDONESI^\
(5) Para Wakil Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadin Provinsi atau Para Wakil Ketua Kadin KabupatenlKota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi masing-masing berkewajiban:
a. mewakili Ketua Umum Kadin INDONESIA, Ketua Umum Kadin Provinsi dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota masing-masing dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas komite-komite tetap dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing;
b. mengembangkan kerja sama yang serasi dan mengawasi kelancaran pelaksanaan tugas komite-komite tetap dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing;
c. mewakili Ketua Umum Kadin INDONESIA, Ketua Umum Kadin Provinsi dan Ketua Kadin KabupatenlKota atas dasar penunjukan Ketua Umum/ Ketua masing-masing;
d. bertanggung jawab kepada Ketua Umum Kadin INDONESIA, Ketua Umum Kadin Provinsi dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas masing-masing.
(6) Para Kepala Badan Kadin INDONESIA dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi masing-masing berkewajiban:
a. mewakili Ketua Umum Kadin INDONESIA dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas di dalam lingkup badan tugasnya masing-masing;
b. mengembangkan kerja sama yang serasi dan mengawasi kelancaran pelaksanaan tugas Wakil Kepala Badan dan anggota dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing.
(7) Setiap Ketua Komite Tetap Kadin INDONESIA lKadin Provinsi/Kadin KabupatenlKota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi berkewaj iban :
a. memimpin, mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas komite tetap masing- masing;
b, mewakili Ketua Umum/Wakil Ketua Umum Kadin INDONESIA, Ketua Umum/Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi, atau Ketua/Wakil Ketua Kadin KabupatenlKota sesuai bidangnya jika yang bersangkutan berhalangan;
c. bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum/Wakil Ketua Umum/Ketua/Wakil Ketua sesuai bidangnya masing-masing.
(8) Setiap...
-L9-
(8) Setiap Wakil Kepala Badan Kadin INDONESIA dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi berkewajiban:
a. memimpin, mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Wakil Badan masing- masing;
b. mewakili Kepala Badan Kadin INDONESIA sesuai badannya jika yang bersangkutan berhalangan;
c. bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan sesuai badannya masing-masing.
(9) Setiap Wakil Ketua Komite Tetap Kadin INDONESIA lKadin Provinsi/Kadin KabupatenlKota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi berkewajiban:
a. mewakili Ketua Komite Tetap Kadin INDONESIA lKadin Provinsi/Kadin KabupatenlKota atas dasar penunjukan Ketua Komite Tetap masing-masing;
b. bertanggungjawab kepada Ketua Komite Tetap Kadin INDONESIA/Kadin Provinsi/Kadin KabupatenlKota dalam melaksanakan tugas masing-masing.
(1O) Setiap Anggota Badan Kadin INDONESIA dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi berkewajiban:
a. mewakili Wakil Kepala Kadin INDONESIA atas dasar penunjukan Wakil Kepala Badan masing-masing;
b. bertanggung jawab kepada Wakil Kepala Kadin INDONESIA dalam melaksanakan tugas masing-masing.
(11) Jika Ketua Umum Kadin INDONESIA, Ketua Umum Kadin Provinsi atau Ketua Kadin KabupatenlKota berhalangan sementara atau tidak dapat menjalankan tugas sehari-harinya dalam waktu tertentu:
a. untuk Kadin INDONESIA lKadin Provinsi: Ketua Umum menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum Koordinator, Wakil Ketua Umum, dan/atau Kepala Badan Kadin INDONESIA lKadin Provinsi untuk mewakilinya, dan jika semua Wakil Ketua Umum Koordinator, Wakil Ketua Umum, dan Kepala Badan berhalangan maka Ketua Umum menunjuk salah seorang Wakil Kepala danlatau Ketua Komite Tetap mewakilinya;
b. untuk Kadin KabupatenlKota: Ketua menunjuk salah seorang Wakil Ketua mewakilinya, dan jika semua Wakil Ketua berhalangan, maka Ketua menunjuk salah seorang Ketua Komite Tetap mewakilinya.
Pasal 18. . .
Pasal 1.8 Kerja Sama Pihak Terkait Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Dewan Pengurus Kadin INDONESIA/Provinsi lKabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan atau mendorong kerja sama antara pihak terkait berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
a. Kerja sama dengan Pemerintah dilaksanakan dengan tujuan:
(i) meningkatkan komunikasi dan konsultasi dengan Pemerintah untuk mengefektifkan peran serta dunia usaha dalam pembangunan;
(ii) mewujudkan iklim usaha yang kondusif, inklusif, dan kolaboratif bagi pengembangan dunia usaha;
(iii) menyalurkan informasi dan advokasi dunia usaha dari dan kepada Pemerintah mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian;
(iv) turut serta berperan aktif, mengajukan usul-usul dan saran-saran dalam menentukan kerangka kebijakan pengembangan perekonomian di tingkat pusat dan daerah;
(v) dalam rangka penerbitan surat keterangan, mengakreditasi penerbit sertifikat kemampuan usaha, surat rekomendasi/referensi, melegalisasi surat-surat, sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi, surat keterangan asal barang, Dokumen Ekspor Sementara, rekomendasi berinvestasi, sertifikasi kelayakan investasi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi kelancaran kegiatan usaha;
(vi) melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemerintah tingkat pusat/ provinsi/ kabupaten / kota;
(vii) kerja sama dengan Pemerintah tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota, dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan Pengusaha INDONESIA;
(viii)kerja sama dengan Pemerintah tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota terkait pelaksanaan registrasi danf atau pendataan keanggotaan Kadin yang meliputi bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam rangka mewujudkan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib.
b. Kerja sarna . . .
-2t-
b. Kerja sama dengan DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota dengan tujuan untuk:
(i) meningkatkan komunikasi dan konsultasi antara Kadin dengan DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota secara sinergistik untuk mengefektifkan peran serta dunia usaha dalam pembangunan di tingkat nasional/ provinsi/ kabupate n I kota;
(ii) mewujudkan iklim usaha yang kondusif, inklusif, dan kolaboratif bagi pengembangan dunia usaha;
(iii) menyalurkan informasi dan aspirasi dunia usaha dari dan kepada DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota, mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dan kepentingan para Pengusaha dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang ekonomi;
(iv) turut serta berperan aktif, mengajukan usul-usul dan saran-saran dalam menentukan kerangka kebijakan pengembangan perekonomian di tingkat pusat dan daerah.
c. Kerja sama antar Pengusaha didorong dan difasilitasi Kadin untuk mengembangkan hubungan yang serasi dan seimbang, yang saling menunjang dan saling menguntungkan antara para pelaku ekonomi nasional dan antara Pengusaha besar, menengah, dan kecil berdasarkan semangat kekeluargaan dengan mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan rakyat banyak berdasarkan demokrasi ekonomi.
d. Kerja sama antar dan antara Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha dikembangkan oleh Kadin dalam rangka memadukan sasaran dan menyalurkan informasi dan aspirasi dunia usaha untuk meningkatkan keterkaitan yang saling menunjang dan saling menguntungkan bagi bidang-bidang usaha untuk meningkatkan kemampuan dan efisiensi dalam semua kegiatan usaha nasional sehingga mampu bersaing secara sehat dan ekonomis.
e. Kerja sama Kadin dengan organisasi kemasyarakatan dan masyarakat pada umumnya bertujuan untuk:
(i) meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara Kadin dengan organisasi kemasyarakatan dalam rangka mengefektifkan tanggung jawab sosial masing-masing;
(ii) mewujudkan semangat kebersamaan antara Kadin, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat, demi meningkatkan keikutsertaan seluruh masyarakat dalam pembangunan nasional.
f. Kerja sama . . .
REPUBLIK !NDONESIA
Kerja sama luar negeri dilakukan Kadin dengan kamar dagang dan industri dan organisasi ekonomi dan bisnis di luar negeri, baik di bidang investasi maupun di bidang perdagangan, industri, dan jasa, dalam rangka meningkatkan peranan Pengusaha INDONESIA dalam pembangunan nasional.
Sanksi terhadap Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupaten I Kota
(1) Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenfKota dapat dikenakan sanksi organisasi berupa pembekuan/pemberhentian kepengurusannya oleh Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan jika Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus yang bersangkutan tidak melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan/atau dinilai tidak berfungsi sebagaimana mestinya oleh Dewan Pengurus yang setingkat lebih tinggi setelah melalui langkah- langkah tahapan sebagai berikut:
a. adanya peringatan tertulis terlebih dahulu kepada Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota atas hal-hal sebagaimana dimaksud ayat
(1) sekaligus memberikan batas waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya, yang diberikan:
(0 untuk Kadin Provinsi oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin INDONESIA;
(ii) untuk Kadin Kabupaten/Kota oleh Dewan Pengurus Kadin Provinsi berdasarkan keputusan rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi;
b. jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf a peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Dewan Pengurus Kadin INDONESIA/Kadin Provinsi memberikan peringatan tertulis kedua dengan batas waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari untuk memperbaikinya;
c. jika setelah batas waktu sebagaimana dimaksud huruf b Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangarr, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupate n I Kota tidak juga mengindahkannya, maka:
(i) untuk...
f. -2s- (i) untuk Kadin Provinsi: Dewan Pengurus Kadin INDONESIA berdasarkan keputusan rapatnya dapat menjatuhkan sanksi pembekuan/pemberhentian Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (2l.huruf a.(i);
(ii) untuk Kadin KabupatenlKota: Dewan Pengurus Kadin Provinsi berdasarkan keputusan rapatnya dapat menjatuhkan sanksi pembekuan/pemberhentian Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota sebagaimana dimaksud ayat (21 huruf a.(ii), setelah konsultasi dengan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
(3) Dewan Pengurus yang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) harus segera membentuk kepengurusan sementara (caretakefl di daerah yang dikenakan sanksi pembekuan/pemberhentian untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dengan tugas utama menjaga agar fungsi dan tugas organisasi tetap berjalan dan sekaligus mempersiapkan dan menyelenggarakan Muprov/Mukab/Mukota yang bersangkutan yang dipercepat.
14) Dewan Pengurus yang menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (21 dan ayat (3) mempertanggungjawabkan kebijakannya/keputusannya kepada Dewan Pengurus yang tingkatnya lebih tinggi dan kepada Munas / Muprov/ Mukab/ Mukota yang bersangkutan.
Sanksi terhadap Anggota Dewan Usaha, Anggota Dewan Penasihat, Anggota Dewan Pertimbangan, dan Anggota Dewan Pengurus
(1) Setiap anggota kepengurusan, baik anggota Dewan Usaha, anggota Dewan Penasihat, anggota Dewan Pertimbangan maupun anggota Dewan Pengurus, dapat dikenai sanksi organisasi oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan sampai pada bentuk pemberhentian, dengan tingkatan sanksi yang dilakukan secara tertulis, sebagai berikut:
a. teguran atau peringatan;
b. peringatan keras;
c. pemberhentian sementara dari jabatan untuk jangka waktu tertentu;
d. pemberhentian tetap dari jabatan.
(2) Sanksi...
REPUBLIK INDONESIA.
(21 Sanksi organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan apabila yang bersangkutan:
a. secara sadar melanggar dan/atau tidak mematuhi Anggaran Dasar danf atau Anggaran Rumah Tangga;
b. bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi;
c. melanggar peraturan dan ketentuan organisasi serta tidak mematuhi keputusan organisasi;
d. tidak memenuhi danf atau melalaikan kewajibannya sebagai anggota kepengurusan; atau
e. menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan organisasi.
(3) Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara dilakukan setelah kepada yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut terlebih dahulu, terkecuali untuk hal-hal yang bersifat luar biasa dan dianggap mendesak, maka dapat dilakukan melalui keputusan rapat Dewan Pengurus yang bersangkutan berdasarkan:
a. untuk anggota Dewan Usaha Kadin INDONESIA:
(i) Keputusan Dewan Usaha Kadin INDONESIA; atau (ii) Keputusan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Dewan Usaha Kadin INDONESIA.
b. untuk anggota Dewan Penasihat masing-masing tingkatan:
(i) Keputusan Dewan Penasihat yang bersangkutan; atau (ii) Keputusan Dewan Pengurus yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Dewan Penasihat pada tingkatan yang sama.
c. untuk anggota Dewan Pertimbangan masing-masing tingkatan:
(i) Keputusan Dewan Pertimbangan yang bersangkutan, atau (ii) Keputusan Dewan Pengurus yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan pada tingkatan yang sama.
d. untuk anggota Dewan Pengurus masing-masing tingkatan:
Keputusan Dewan Pengurus yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan pada tingkatan yang sama.
(4) Dalam...
(4) Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, anggota kepengurusan yang bersangkutan kehilangan hak-hak dan jabatannya dalam kepengurusan dan tidak lagi berfungsi sebagai anggota kepengurusan.
(5) Anggota kepengurusan yar'rg diberhentikan atau diberhentikan sementara berhak membela diri dengan menyampaikan keberatan kepada Dewan Pengurus yang mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud yang apabila keberatan tersebut tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender atau ditolak maka setelahnya dapat dilakukan upaya banding sesuai tingkatannya masing-masing secara berturut-turut kepada:
a. Dewan Pengurus yang tingkatannya lebih tinggi;
b. Munas.
(6) Anggota kepengurusan yang kehilangan hak dan jabatannya karena terkena sanksi pemberhentian atau pemberhentian sementara akan memperoleh pemulihan hak dan jabatannya, setelah sanksi yang dikenakan dicabut atau diubah oleh Dewan Pengurus pada tingkatan yang bersangkutan setelah diterimanya keberatan oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan atau berdasarkan adanya keputusan hasil banding yang dijalankan sebagaimana ayat (5).
Kesekretariatan Uraian tugas dan tata kerja Sekretariat pada setiap tingkatan sebagai berikut:
a.. Sekretariat Kadin setiap tingkatan melaksanakan kebijakan operasional dan program kerja Kadin masing-masing tingkatan serta layanan kepada anggota Kadin dan dunia usaha.
b. Sekretariat Kadin setiap tingkatan mengelola urusan administrasi, manajemen, dan perbendaharaan organisasi.
c. Uji kelayakan dan kepatutan Direktur Eksekutif dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Ketua Umum masing-masing.
d. Direktur Eksekutif pada setiap tingkatan berwenang MENETAPKAN kebijakan operasional dan dibantu Para Direktur dan pejabat setara serta staf lainnya yang mertrpakan tenaga profesional yang jumlah dan pembagian bidang kerjanya diatur sesuai kebutuhan.
e.Direktur...
e. Direktur Eksekutif pada setiap tingkatan memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan oleh Dewan Pengurus dengan dibantu oleh Para Direktur dan staf Sekretariat Kadin sesuai jenjang organisasi Kadin di setiap tingkatan.
f. Para Direktur dan pejabat setara serta staf lainnya sebagaimana dimaksud huruf d diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif setelah berkonsultasi dengan Ketua Umum, berdasarkan kontrak kerja danf atau sesuai dengan peraturan kekaryawanan Sekretariat pada setiap tingkatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
g. Para Direktur memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas staf Sekretariat Kadin untuk mendukung peran dan fungsi Dewan Pengurus masing-masing bidang.
h. Dalam melaksanakan kebijakan dan program kerja Kadin masing- masing tingkatan, Sekretariat melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dengan Peraturan Organisasi tentang tata hubungan kerja antara Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus dengan Sekretariat.
i. Layanan-Layanan Sekretariat
(1) Layanan Pokok Sekretariat Kadin:
(a) Layanan Pokok Sekretariat Kadin INDONESIA (i) Sekretariat Kadin INDONESIA membangun pedoman layanan, tata kelola, dan standar layanan sebagai panduan bagi Sekretariat Kadin INDONESIA dan rujukan bagi Kadin Provinsi/KabupatenlKota dalam menjalankan tugas layanan kepada dunia usaha.
(ii) Pedoman yang harus dibangun oleh Sekretariat Kadin INDONESIA sekurang-kurangnya adalah :
a. Pedoman Manajemen Kesekretariatan;
b. Pedoman Layanan Bisnis;
c. Pedoman Advokasi dan Konsultansi;
d. Pedoman Perkuatan UMKM dan Dunia Usaha'
e. Pedoman untuk menghasilkan pendapatan (income generatingl; dan
f. Pedoman Orientasi Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan.
(iii) Sekretariat...
REPUBLIK !NDONESIA
(iii) Sekretariat Kadin INDONESIA MENETAPKAN standar mutu dan menyelenggarakan pelatihan (workslwpl serta pendampingan bagi Kadin Provinsi.
(iv) Setiap tahun Sekretariat Kadin INDONESIA melakukan monitor dan evaluasi implementasi pedoman-pedoman layanan pokok dan melakukan pembahaman/revisi atas pedoman tersebut.
(b) Layanan Pokok Sekretariat Kadin Provinsi (i) Sekretariat Kadin Provinsi melakukan diseminasi dan pelatihan pedoman layanan kepada Sekretariat Kadin Kabupate n I Kota dan Asosiasi/ Himpunan.
(ii) Sekretariat Kadin Provinsi MENETAPKAN Kadin KabupatenlKota dan Asosiasi/Himpunan yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pedoman layanan pokok tersebut.
(iii) Setiap akhir tahun Sekretariat Kadin Provinsi memberikan laporan kepada Sekretariat Kadin INDONESIA mengenai pelaksanaan pedoman layanan pokok yang dilaksanakan oleh Kadin Kabupatenf Kota dan Asosiasi/Himpunan.
(c) Layanan Pokok Sekretariat Kadin KabupatenlKota (i) Sekretariat Kadin Kabupaten/Kota melaksanakan tugas memberikan layanan kepada anggota Kadin dan dunia usaha sesuai kebutuhan prioritas masing-masing kabupatenlkota, dengan acuan pedoman layanan yang ditetapkan Kadin INDONESIA (ii) Sekretariat Kadin Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaarL pedoman layanan pokok sesuai dengan format yang telah ditetapkan kepada Sekretariat Kadin Provinsi setiap akhir tahun.
{21 Layanan Penunjang Sekretariat Kadin (a) Sekretariat Kadin untuk seluruh tingkatan baik nasional/provinsi/kabupaten/kota berkewajiban menyelenggarakan layanan kegiatan dalam rangka mendukung peran dan fungsi Kadin.
(b) Layanan...
(b) Layanan penunjang yang berasal dari pendelegasian wewenang dari Pemerintah maupun dunia bisnis internasional dan berlaku secara nasional maupun internasional, maka Kadin INDONESIA membuat panduan penyelenggaraan kegiatan tersebut dalam rangka menjaga kualitas dan kepercayaan Pemerintah dan dunia bisnis internasional.
j. Untuk implementasi layanan kepada dunia usaha yang membutuhkan penanganan secara tetap dan terus-menerus di luar negeri, Dewan Pengurrrs Kadin INDONESIA dapat membentuk Kantor Perwakilan Sekretariat Kadin INDONESIA di luar negeri yang tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Organisasi.
k. Dalam melaksanakan layanan kepada anggota Kadin dan dunia usaha sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (3) Anggaran Dasar, Sekretariat dapat MENETAPKAN biaya layanan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus.
Rapat Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA
(1) Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA diselenggarakan oleh Pimpinan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA, dart pelaksanaan teknisnya dilaksanakan oleh Sekretariat Kadin INDONESIA.
(2) Sebelum Munas diselenggarakan, Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA mengadakan Rapat Pleno untuk menampung masukan dan untuk men5rusun usul dan saran tentang Rancangan Program Umum Organisasi yang akan diajukan kepada Munas.
(3) Rapat Pleno Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud ayat{21harus menampung aspirasi Pengusaha INDONESIA, baik dari Anggota Luar Biasa, Koperasi tingkat nasional, Badan Usaha Milik Negara tingkat nasional, anggota Kadin yang tidak memiliki Organisasi Perusahaan, maupun Pengusaha tingkat provinsi.
(4) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA bersama Dewan Pengurus Kadin INDONESIA terkait memfasilitasi penyelenggaraan konvensi Anggota Luar Biasa menjelang Munas/Munaslub/Munassus untuk MENETAPKAN utusan Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat nasional pada Munas, Munaslub, dan Munassus sebagaimana dimaksud Pasal 28.
Pasal 26. . .
-36_ Pasal26 Rapat Dewan Pertimbangan Kadin Provins i I Kabupaten / Kota Rapat Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupatenl Kota pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur rapat Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (L), ayat (2), dan ayat (3).
Pasal27 Rapat-Rapat
(1) Dewan Pengurus Kadin INDONESIA bersama setiap atau beberapa Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota dan/atau Anggota Luar Biasa dapat menyelenggarakan rapat kerjalrapat koordinasi pada tingkat masing-masing atau pada lintas tingkat, baik lintas sektoral, sektoral, maupun menurut wilayah, sewaktu-waktu jika diperlukan.
(21 Rapat kefialrapat koordinasi suatu bidang atau sektor:
a. pada tingkat nasional disebut Rapat Kerja Nasional, disingkat Rakernas, diikuti lintas bidang dalam lingkup Wakil Ketua Umum Koordinator;
b. pada tingkat provinsilkabupatenlkota disebut Rapat Kerja Provinsi/Kabupatenf Kota, disingkat Rakerprov/Rakerkab/ Rakerkota, diikuti lintas bidangnya;
diadakan untuk konsultasi antara Dewan Pengurus yang terkait, untuk membahas masalah mengenai hal-hal yang bersifat teknis dan substantif dari Program Kerja Organisasi yang dijabarkan dalam program kerja setiap bidang/komite tetap dan badan-badan dan/atau lembaga-lembaga internal sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (6) huruf c dan Pasal 29 ayat {8) huruf c Anggaran Dasar.
(3) Rapat kerja antarbidang tingkat nasional disebut Rapat Koordinasi Nasional, disingkat Rakornas Bidang dan rapat kerja antardaerah provinsi/kabupaten/kota yang saling terkait disebut Rapat Koordinasi Wilayah, disingkat Rakorwil.
{41 Hasil setiap rapat kerja dan rapat koordinasi merupakan rekomendasi kepada Dewan Pengurus masing-masing, dan mengikat bagi setiap pesertanya.
(5) Setiap...
REPUBLIK !NDONESIA
(5) Setiap rapat kerja dan rapat koordinasi diatur menurut tata tertib yang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaratl Rumah Tangga.
Konvensi
(1) Konvensi merupakan forum bagi Anggota Luar Biasa tingkat nasional atau tingkat provinsi yang diselenggarakan setiap menjelang Munas/Munaslub/Munassus/Muprov/Muprovlub untuk MENETAPKAN Utusan Anggota Luar Biasa tingkat nasional atau tingkat provinsi yang akan mewakili Anggota Luar Biasa tingkat nasional atau tingkat provinsi sebagai peserta dalam Munas/ Munaslub / Munassus / Muprov/ Muprovlub.
(2) Penyelenggaraan konvensi difasilitasi oleh Dewan Pertimbangan bersama Dewan Pengurus Kadin INDONESIA terkait atau Dewan Pertimbangan bersama Dewan Pengurrrs Kadin Provinsi terkait mengikuti pengelompokan Anggota Luar Biasa tingkat nasional/tingkat provinsi yang dikelompokkan berdasarkan pendekatan sektor atau jenis kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d.
(3) Jumlah keseluruhan Utusan Anggota Luar Biasa tingkat nasional sebagai peserta Munas/Munaslub/Munassus sebanyak 30 (tiga puluh) orang utusan dan tingkat provinsi sebagai peserta Muprov/Muprovlub sebanyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah keseluruhan Utusan Anggota pada Muprov/Muprovlub, yaf,B pembagiannya untuk setiap kelompok Anggota Luar Biasa ditetapkan sebagai berikut:
a. Anggota Luar Biasa yang dapat mengikuti konvensi adalah Anggota Luar Biasa yarlg mewajibkan anggotanya menjadi Anggota Biasa Kadin.
b. Jumlah utusan setiap kelompok ditetapkan berdasarkan sistem kuota yang dihitung berdasarkan jumlah Anggota Luar Biasa yang terdaftar dan memenuhi kewajibannya sebagai Anggota Luar Biasa, termasuk kewajiban keuangan pada organisasi, sampai dengan tahun berjalan, yang terhimpun dalam satu kelompok konvensi, akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
c. Kuota setiap kelompok konvensi jika tidak terisi/terpenuhi oleh Anggota Luar Biasa dalam kelompoknya masing-masing, tidak dapat digantikan/diisi oleh kelompok yang lain.
d. Anggota. . .
d. Anggota Luar Biasa dalam konvensi dibagi dalam 15 (lima belas) kelompok (clusterl yang pengelompokannya akan diatur dalam Peraturan Organisasi.
e. Pengelompokan Anggota Luar Biasa dalam konvensi pada tingkat provinsi sebagaimana diatur dalam huruf d tersebut, dapat disesuaikan menurut keberadaan Asosiasi/Himpunan yang mengacu pada struktur ekonomi dan bidang-bidang usaha setempat.
f. Setiap Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha dalam konvensi hanya dapat mengikuti satu kelompok konvensi sebagaimana dimaksud huruf c dan diwakili oleh 2 (dua) orang pengurus organisasi dengan membawa surat mandat dari organisasinya masing-masing.
(4) Setiap rapat kelompok konvensi dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Dewan Pertimbangan danf atau Wakil Ketua Umum terkait Kadin INDONESIA lKadin Provinsi, atau anggota Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA lKadin Provinsi yang ditunjuknya, dan diikuti oleh anggota Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA/ Kadin Provinsi.
BAB VIIA PEMBENTUKAN DEWAN USAHA KADIN INDONESIA
Pemilihan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA
(1) Anggota Dewan Pengurus Kadin INDONESIA harus memiliki KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya.
(21 Pemilihan Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dilaksanakan dengan sistem sebagai berikut:
a. Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dipilih dan ditetapkan oleh Munas/Munaslub melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur sebagaimana dimaksud Pasal L7 ayat (9) Anggaran Dasar.
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pengurus Kadin INDONESIA, dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun Dewan Pertimbangan masa jabatan sebelumnya sebagaimana dimaksud Pasal 2l ayat (5) huruf h Anggaran Dasar.
(3) Pemilihan anggota Tim Formatur dilaksanakan secara musyawarah atau dengan cara pemungutan suara yang dilaksanakan dengan asas langsung, bebas, dan rahasia oleh para peserta yang memiliki hak suara.
a. Jika pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur oleh Peserta Penuh sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (4) huruf a dan huruf b dilakukan dengan cara pemungutan suara yang dilaksanakan dengan asas langsung, bebas, dan rahasia, maka setiap Peserta Penuh Utusan Anggota Biasa dan Utusan Anggota Luar Biasa yang mempunyai hak suara MENETAPKAN secara jelas dengan menuliskan L (satu) nama untuk calon Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap calon Ketua Tim Formatur pada 1 (satu) kartu suara dan menuliskan 4 (empat) nama lainnya yang berbeda untuk anggota Tim Formatur pada 1 (satu) kartu suara lainnya.
b.Dari...
b. Dari perhitungan suara, nama calon Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yffLg mendapatkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (4) terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur, dan 4 (empat) nama calon anggota Tim Formatur yang mendapatkan suara terbanyak kesatu, kedua, ketiga, dan keempat, terpilih menjadi anggota Tim Formatur.
(4) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih, memilih dan membentuk Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus atas mandat Munas, dan Munas MENETAPKAN batas waktu kerja Tim Formatur untuk menyusun Dewan Pengurus Kadin INDONESIA dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b.
Pemilihan Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Kabupaten I Kota
(1) Anggota Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota harus memiliki KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya.
(21 Pemilihan Dewan Pengurr.rs Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem sebagai berikut:
a. Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota dipilih dan ditetapkan oleh Muprov/MuprovlublMukablMukablub/Mukota/ Mukotalub melalui sistem pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal29 ayat l4l Anggaran Dasar.
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota dart 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Muprov/Muprovlub lMukab lMukablub/Mukota/Mukotalub memilih dan MENETAPKAN Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Kadin KabupatenlKota yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur dari peserta dan peninjau Muprov / Muprovlub I Mukab / Mukablub / Mukota / Mukotalub yang mempunyai hak dipilih.
(4) Pemilihan
(41 Pemilihan Tim Formatur dilaksanakan secara musyawarah atau dengan cara pemungutan suara yang dilaksanakan secara tertulis dengan asas langsung, bebas, dan rahasia oleh para peserta yang memiliki hak memilih.
a. (i) untuk Kadin Provinsi: jika pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur yang dipilih oleh Peserta Penuh sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (41 huruf a dan b dilakukan dengan cara pemungutan suara, maka setiap peserta Utusan Anggota yang mempunyai hak suara MENETAPKAN 1 (satu) nama untuk calon Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi sekaligus merangkap calon Ketua Tim Formatur pada 1 (satu) kartu suara dan menuliskan 4 (empat) nama lainnya yang berbeda untuk anggota Tim Formatur pada 1 (satu) kartu suara yang lain.
(ii) untuk Kadin KabupatenfKota: jika pemilihan Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur yang dipilih oleh Anggota Biasa Kadin KabupatenlKota dilakukan dengan cara pemungutan suara, maka setiap peserta Anggota Biasa yarrg mempunyai hak suara MENETAPKAN 1 (satu) nama untuk calon Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur pada 1 (satu) kartu suara dan menuliskan 4 (empat) nama lainnya yang berbeda untuk anggota Tim Formatur pada 1 (satu) kartu suara yang lain.
b. Dari perhitungan suara, nama calon Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKata yang mendapatkan suara terbanyak sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (41 terpilih menjadi Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur, dan 4 (empat) nama calon anggota Tim Formatur yang mendapatkan suara terbanyak kesatu, kedua, ketiga, dan keempat, terpilih menjadi anggota Tim Formatur.
(5) Daftar nama calon Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenlKota diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota oleh anggota Kadin sesuai domisilinya.
(6) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih, memilih Dewan Pengurus Kadin Provinsi/KabupatenfKota, dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/ Kabupaten I Kota masa jabatan sebelumnya.
(7) Muprov...
REPUBLIK !NDONESIA
(7) Muprov/Muprovlub/Mukab/Mukablub/Mukota/Mukotalub memberikan mandat penuh kepada Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota yang sekaligus merangkap Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih, dan MENETAPKAN batas waktu bekerjanya untuk men5rusun Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupatenf Kota, dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5).