Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggota Setiap Pengusaha INDONESIA, Organisasi Perusahaan, danf atau Organisasi Pengusah a y arlg meliputi: a. Pengusaha INDONESIA, di antaranya terdiri dari Badan Usaha Negara (BUMN dan BUMD), Badan Usaha Koperasi, usaha mikro dan ultra mikro serta usaha swasta; b. Organisasi Perusahaan, di antaranya terdiri dari asosiasi, gabungan, perkumpulan, atau nama apa pun yang serupa; dan c. Organisasi Pengusaha, di antaranya terdiri dari Himpunan, Ikatan, Dewan Bisnis, Dewan Kerja Sama Bisnis, atau nama apa pun yang serupa; wajib untuk hanya menginduk kepada Kadin dan menjadi anggota Kadin dengan mendaftar pada Kadin.
Your Correction