Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Konvensi (1) Konvensi merupakan forum bagi Anggota Luar Biasa tingkat nasional atau tingkat provinsi yang diselenggarakan setiap menjelang Munas/Munaslub/Munassus/Muprov/Muprovlub untuk MENETAPKAN Utusan Anggota Luar Biasa tingkat nasional atau tingkat provinsi yang akan mewakili Anggota Luar Biasa tingkat nasional atau tingkat provinsi sebagai peserta dalam Munas/ Munaslub / Munassus / Muprov/ Muprovlub. (2) Penyelenggaraan konvensi difasilitasi oleh Dewan Pertimbangan bersama Dewan Pengurus Kadin INDONESIA terkait atau Dewan Pertimbangan bersama Dewan Pengurrrs Kadin Provinsi terkait mengikuti pengelompokan Anggota Luar Biasa tingkat nasional/tingkat provinsi yang dikelompokkan berdasarkan pendekatan sektor atau jenis kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf d. (3) Jumlah keseluruhan Utusan Anggota Luar Biasa tingkat nasional sebagai peserta Munas/Munaslub/Munassus sebanyak 30 (tiga puluh) orang utusan dan tingkat provinsi sebagai peserta Muprov/Muprovlub sebanyak 20 (dua puluh) persen dari jumlah keseluruhan Utusan Anggota pada Muprov/Muprovlub, yaf,B pembagiannya untuk setiap kelompok Anggota Luar Biasa ditetapkan sebagai berikut: a. Anggota Luar Biasa yang dapat mengikuti konvensi adalah Anggota Luar Biasa yarlg mewajibkan anggotanya menjadi Anggota Biasa Kadin. b. Jumlah utusan setiap kelompok ditetapkan berdasarkan sistem kuota yang dihitung berdasarkan jumlah Anggota Luar Biasa yang terdaftar dan memenuhi kewajibannya sebagai Anggota Luar Biasa, termasuk kewajiban keuangan pada organisasi, sampai dengan tahun berjalan, yang terhimpun dalam satu kelompok konvensi, akan diatur dalam Peraturan Organisasi. c. Kuota setiap kelompok konvensi jika tidak terisi/terpenuhi oleh Anggota Luar Biasa dalam kelompoknya masing-masing, tidak dapat digantikan/diisi oleh kelompok yang lain. d. Anggota. . . d. Anggota Luar Biasa dalam konvensi dibagi dalam 15 (lima belas) kelompok (clusterl yang pengelompokannya akan diatur dalam Peraturan Organisasi. e. Pengelompokan Anggota Luar Biasa dalam konvensi pada tingkat provinsi sebagaimana diatur dalam huruf d tersebut, dapat disesuaikan menurut keberadaan Asosiasi/Himpunan yang mengacu pada struktur ekonomi dan bidang-bidang usaha setempat. f. Setiap Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha dalam konvensi hanya dapat mengikuti satu kelompok konvensi sebagaimana dimaksud huruf c dan diwakili oleh 2 (dua) orang pengurus organisasi dengan membawa surat mandat dari organisasinya masing-masing. (4) Setiap rapat kelompok konvensi dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Dewan Pertimbangan danf atau Wakil Ketua Umum terkait Kadin INDONESIA lKadin Provinsi, atau anggota Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA lKadin Provinsi yang ditunjuknya, dan diikuti oleh anggota Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA/ Kadin Provinsi. BAB VIIA PEMBENTUKAN DEWAN USAHA KADIN INDONESIA
Your Correction