Correct Article 30
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Pemilihan Dewan Penasihat Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota
(1) Anggota Dewan Penasihat Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota harus memiliki KTA-B yang masih beriaku kecuali yang berasal dari bukan Pengusaha.
(21 Dewan Penasihat Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota beranggotakan wakil- wakil dari:
a. tokoh-tokoh dunia usaha provinsi/ kabupaten/kota;
b. masyarakat yang dianggap mampu memberikan pemikiran- pemikiran dalam rangka pengembangan perekonomian provinsi/kabupaten/kota bersangkutan.
(3) Pemilihan Dewan Penasihat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota:
a. Dewan Penasihat Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkanoleh Muprov/Mukab/Mukota meialui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) anggota Tim Formatur, sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Anggaran Dasar.
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi/ Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih dalam Muprov/Mukab/Mukota diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Penasihat Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
(4) Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi lKabupaten lKota sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih menJrusun Dewan Penasihat Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota atas mandat Muprov/ Mukab/ Mukota dan sekaligus Muprov/Mukab/Mukota MENETAPKAN batas waktu kerja Tim Formatur untuk menyusun Dewan Penasihat Kadin Provinsi/ Kabupaten/ Kota dengan mengutamakan nama- nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/ Kabupaten/Kota masa jabatan sebelumnya.
SK No 137119A
(5) Daftar...
(5) Daftar nama calon anggota Dewan Penasihat Kadin Provinsi/KabupatenlKota sebagaimana dimaksud ayat (41 diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota oleh anggota Kadin.
(6) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5) disampaikan Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi/KabupatenlKota kepada Muprov/ Mukabl Mukota.
Your Correction
