Correct Article 13
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Penggunaan Dana
(1) Kebijakan penggunaan dan pengelolaan dana pada setiap tingkatan organisasi ditetapkan berdasarkan program kerja tahunan yang disusun oleh sekretariat setiap tingkatan, atas persetujuan Dewan Pengurus masing-masing, dan ketentuannya diatur dalam Peraturan Organisasi.
(21 Dewan Pengurus Kadin setiap tingkatan bertanggung jawab atas pengawasan, penerimaan dan penggunaan dana serta pengelolaan perbendaharaan atau harta kekayaan organisasi pada tingkatan masing- masing.
(3) Untuk keperluan pengawasan, Dewan Pengurus Kadin setiap tingkatan harus menggunakan akuntan publik yang melakukan pemeriksaan keuangan (audit) 1 (satu) kali dalam setahun.
Your Correction
