Correct Article 15
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Pelaksanaan T\rjuan, Fungsi, dan Kegiatan Kadin Untuk menjalankan tujuan dan kegiatan Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, serta menjabarkan ketentuan Pasal 10 Anggaran Dasar, setiap tingkat organisasi Kadin melaksanakan:
a. advokasi dan pemberian rekomendasi kepada Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah RI (DPD RI), Pemerintah Daerah Provinsi/KabupatenfKota, dan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah (DPRD) Provinsi/Kabupaten/Kota dalam rangka pembentukan iklim usaha yang kondusif dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan ;
b. penyebaran informasi perekonomian dan pemberdayaan dunia usaha;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk para Pengusaha dalam rangka pengembangan sumber daya manusia;
d. penerbitan surat keterangan, mengakreditasi penerbit sertifikat kemampuanusaha, surat rekomendasi/referensi, melegalisasi surat- surat, sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi, surat keterangan asal barang, Dokumen Ekspor Sementara dengan ATA Carnet, rekomendasi berinvestasi, sertifikasi kelayakan investasi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi kelancaran kegiatan usaha sesuai Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Kadin INDONESIA;
e. upaya. . .
pengawasan organisasi
e upaya pelimpahan tugas-tugas dari Pemerintah dalam rangka pembinaan dunia usaha.
Your Correction
