Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten I Kota (1) Anggota Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota harus memiliki KTA B yang masih berlaku selama masa jabatannya. (2) Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota beranggotakan wakil-wakil dari Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota: a. Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota dipilih dan ditetapkan oleh Mukab/Mukota melalui sistem pemilihan Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (1) Anggaran Dasar. b. Ketua Dewan Pengurus Kadin KabupatenlKota dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten/Kota. SK No 137116A (4) Ketua... (41 Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota atas mandat Mukab/Mukota dan sekaligus Mukab/Mukota MENETAPKAN batas waktu kerja Tim Formatur men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota, dengan mengutamakan nama-narna dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin KabupatenlKota masa jabatan sebelumnya dari nama-nama yang diusulkan oleh Anggota Biasa tingkat kabupaten I kota yang bersangkutan. (5) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (41 disampaikan Dewan Pertimbangan Kadin Kabupaten I Kota kepada Mukab/ Mukota.
Your Correction