Correct Article 29
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Pemilihan Dewan Penasihat Kadin INDONESIA
(1) Anggota Dewan Penasihat Kadin INDONESIA harus memiliki KTA-B yang masih berlaku kecuali yang berasal dari bukan Pengusaha.
(21 Dewan Penasihat Kadin INDONESIA beranggotakan wakil-wakil dari:
a. tokoh-tokoh dunia usaha nasional; dan
b. masyarakat yang dianggap mampu memberikan pemikiran- pemikiran dalam rangka pengembangan perekonomian INDONESIA.
(3) Pemilihan Dewan Penasihat Kadin INDONESIA:
a. Dewan Penasihat Kadin INDONESIA dipilih dan ditetapkan oleh Munas melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) anggota Tim Formatur, sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat
(9) Anggaran Dasar.
b. Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih dalam Munas diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Penasihat Kadin INDONESIA.
{41 Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA men5rusun Dewan Penasihat Kadin INDONESIA dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan bersama Dewan Pengurus Kadin INDONESIA masa jabatan sebelumnya.
(5) Daftar nama calon anggota Dewan Usaha Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud ayat (3) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan atau Dewan Pengurus Kadin INDONESIA oleh anggota Kadin.
(6) Daftar...
(6) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (4) disampaikan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA kepada Munas.
Your Correction
