Correct Article 6
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Pendaftaran Kean ggotaan
(1) Prosedur dasar pendaftaran Anggota Biasa, Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Luar Biasa Tercatat ditentukan dalam ayat (21, ayat (3), ayat (41, dan ayat (5), prosedur rinci diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
(21 Pendaftaran Anggota Biasa:
a. Pendaftaran Anggota Biasa menggunakan fasilitas pelayanan elektronik (online sg steml berbasis web / aplikasi.
b. Proses dan mekanisme pendaftaran Anggota Biasa selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
c. Keputusan. . .
c. Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Biasa disampaikan melalui fasilitas pelayanan elektronik (online sgsteml berbasis web/aplikasi yang disediakan oleh Kadin INDONESIA atau web/aplikasi yang dapat terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yan.g mertrpakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kementerian Investasi/BKPM, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, sistem NPWP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan sistem yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
(3) Pendaftaran Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro:
a. Pendaftaran Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro menggunakan fasilitas pelayanan elektronik (online sg steml berbasis web / aplikasi.
b. Proses dan mekanisme pendaftaran Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro selanjutnya diatur dalam Peraturan Organisasi.
c. Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Usaha Mikro dan Ultra Mikro disampaikan melalui fasilitas pelayanan elektronik (online sgsteml berbasis web/aplikasi yang disediakan oleh Kadin INDONESIA atau web/aplikasi yang dapat terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kementerian Investasi/BKPM, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, sistem NPWP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan sistem yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
(41 Prosedur pendaftaran Anggota Luar Biasa:
a. Pendaftaran Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha sebagai Anggota Luar Biasa dilakukan sesuai dengan ketentuan ayat
(1), serta pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronik (online system) berbasis web/aplikasi.
b. Dalam hal organisasi yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk diterima dan ditetapkan menjadi Anggota Luar Biasa Kadin sebagaimana dimaksud Pasal 5, maka Organisasi Perusahaan atau Organisasi Pengusaha tersebut terlebih dahulu harus membayar uang pangkal dan uang iuran Anggota Luar Biasa tahun yar:g berjalan sesuai ketentuan.
c.Organisasi...
REPUBLIK !NDONESIA
c. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat nasional, yang memiliki cabang sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf h, pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronrk (online sg steml berbasis web / aplikasi.
d. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha tingkat provinsi, yang induk organisasinya berkedudukan di daerah provinsi yang memiliki paling sedikit cabang sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf g, pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronik (online sg steml berbasis web/ aplikasi.
e. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha, atau cabang Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang ada di kabupatenfkota, pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronik (ontine sg steml berbasis we b / aplikasi.
f. Organisasi Perusahaan tingkat nasional yang tidak memiliki cabang di daerah, tetapi ruang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat nasional sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian nasional, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan tingkat nasional lainnya sebagaimana dimaksud huruf c dan pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronik (online sgstem) berbasis web/aplikasi.
g. Organisasi Perusahaan tingkat provinsi yang tidak memiliki cabang di kabupatenlkota. di daerah provinsi yang bersangkutan, tetapi rurang lingkup usaha anggotanya berskala atau bersifat provinsial sehingga mempunyai pengaruh besar dalam perekonomian daerah provinsi yang bersangkutan, kedudukannya sebagai Anggota Luar Biasa tingkat provinsi sama dengan kedudukan Organisasi Perusahaan tingkat provinsi lainnya sebagaimana dimaksud huruf d dan pendaftarannya menggunakan fasilitas pelayanan elektronik {online sg steml berbasis web / aplikasi.
h. Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang diterima menjadi Anggota Luar Biasa akan mendapat Kartu Tanda Anggota Luar Biasa (KTA-LB) yan,g diterbitkan Kadin INDONESIA.
i. Keputusan...
REPUBLIK INDONESII\
i. Keputusan tentang diterima atau tidaknya menjadi Anggota Luar Biasa disampaikan melalui fasilitas pelayanan elektronik (online sgsteml berbasis web/aplikasi yang disediakan oleh Kadin INDONESIA atau web/aplikasi yang dapat terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang merupakan sistem pertzinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Kementerian Investasi/BKPM, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, sistem NPWP yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dan sistem yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
j. Cabang-cabang Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha yang induknya telah menjadi Anggota Luar Biasa, tidak otomatis menjadi Anggota Luar Biasa pada Kadin Provinsi/Kabupaten/Kota di tempat domisilinya, dan karena itu hams tetap mendaftar menggunakan fasilitas pelayanan elektronik lonline sgstem) berbasis web/aplikasi.
(5) Prosedur pendaftaran Anggota Luar Biasa Tercatat:
a. Pendaftaran Anggota Luar Biasa Tercatat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Organisasi.
b. Gabungan Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang diterima menjadi Anggota Luar Biasa Tercatat akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota Luar Biasa Tercatat (KALBT) yang diterbitkan oleh Kadin INDONESIA.
Your Correction
