Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2L

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kesekretariatan Uraian tugas dan tata kerja Sekretariat pada setiap tingkatan sebagai berikut: a.. Sekretariat Kadin setiap tingkatan melaksanakan kebijakan operasional dan program kerja Kadin masing-masing tingkatan serta layanan kepada anggota Kadin dan dunia usaha. b. Sekretariat Kadin setiap tingkatan mengelola urusan administrasi, manajemen, dan perbendaharaan organisasi. c. Uji kelayakan dan kepatutan Direktur Eksekutif dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Ketua Umum masing-masing. d. Direktur Eksekutif pada setiap tingkatan berwenang MENETAPKAN kebijakan operasional dan dibantu Para Direktur dan pejabat setara serta staf lainnya yang mertrpakan tenaga profesional yang jumlah dan pembagian bidang kerjanya diatur sesuai kebutuhan. e.Direktur... e. Direktur Eksekutif pada setiap tingkatan memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan oleh Dewan Pengurus dengan dibantu oleh Para Direktur dan staf Sekretariat Kadin sesuai jenjang organisasi Kadin di setiap tingkatan. f. Para Direktur dan pejabat setara serta staf lainnya sebagaimana dimaksud huruf d diangkat dan diberhentikan oleh serta bertanggung jawab kepada Direktur Eksekutif setelah berkonsultasi dengan Ketua Umum, berdasarkan kontrak kerja danf atau sesuai dengan peraturan kekaryawanan Sekretariat pada setiap tingkatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. g. Para Direktur memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas staf Sekretariat Kadin untuk mendukung peran dan fungsi Dewan Pengurus masing-masing bidang. h. Dalam melaksanakan kebijakan dan program kerja Kadin masing- masing tingkatan, Sekretariat melaksanakan tugasnya secara profesional sesuai dengan Peraturan Organisasi tentang tata hubungan kerja antara Dewan Usaha, Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus dengan Sekretariat. i. Layanan-Layanan Sekretariat (1) Layanan Pokok Sekretariat Kadin: (a) Layanan Pokok Sekretariat Kadin INDONESIA (i) Sekretariat Kadin INDONESIA membangun pedoman layanan, tata kelola, dan standar layanan sebagai panduan bagi Sekretariat Kadin INDONESIA dan rujukan bagi Kadin Provinsi/KabupatenlKota dalam menjalankan tugas layanan kepada dunia usaha. (ii) Pedoman yang harus dibangun oleh Sekretariat Kadin INDONESIA sekurang-kurangnya adalah : a. Pedoman Manajemen Kesekretariatan; b. Pedoman Layanan Bisnis; c. Pedoman Advokasi dan Konsultansi; d. Pedoman Perkuatan UMKM dan Dunia Usaha' e. Pedoman untuk menghasilkan pendapatan (income generatingl; dan f. Pedoman Orientasi Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan. (iii) Sekretariat... REPUBLIK !NDONESIA (iii) Sekretariat Kadin INDONESIA MENETAPKAN standar mutu dan menyelenggarakan pelatihan (workslwpl serta pendampingan bagi Kadin Provinsi. (iv) Setiap tahun Sekretariat Kadin INDONESIA melakukan monitor dan evaluasi implementasi pedoman-pedoman layanan pokok dan melakukan pembahaman/revisi atas pedoman tersebut. (b) Layanan Pokok Sekretariat Kadin Provinsi (i) Sekretariat Kadin Provinsi melakukan diseminasi dan pelatihan pedoman layanan kepada Sekretariat Kadin Kabupate n I Kota dan Asosiasi/ Himpunan. (ii) Sekretariat Kadin Provinsi MENETAPKAN Kadin KabupatenlKota dan Asosiasi/Himpunan yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pedoman layanan pokok tersebut. (iii) Setiap akhir tahun Sekretariat Kadin Provinsi memberikan laporan kepada Sekretariat Kadin INDONESIA mengenai pelaksanaan pedoman layanan pokok yang dilaksanakan oleh Kadin Kabupatenf Kota dan Asosiasi/Himpunan. (c) Layanan Pokok Sekretariat Kadin KabupatenlKota (i) Sekretariat Kadin Kabupaten/Kota melaksanakan tugas memberikan layanan kepada anggota Kadin dan dunia usaha sesuai kebutuhan prioritas masing-masing kabupatenlkota, dengan acuan pedoman layanan yang ditetapkan Kadin INDONESIA (ii) Sekretariat Kadin Kabupaten/Kota melaporkan pelaksanaarL pedoman layanan pokok sesuai dengan format yang telah ditetapkan kepada Sekretariat Kadin Provinsi setiap akhir tahun. {21 Layanan Penunjang Sekretariat Kadin (a) Sekretariat Kadin untuk seluruh tingkatan baik nasional/provinsi/kabupaten/kota berkewajiban menyelenggarakan layanan kegiatan dalam rangka mendukung peran dan fungsi Kadin. (b) Layanan... (b) Layanan penunjang yang berasal dari pendelegasian wewenang dari Pemerintah maupun dunia bisnis internasional dan berlaku secara nasional maupun internasional, maka Kadin INDONESIA membuat panduan penyelenggaraan kegiatan tersebut dalam rangka menjaga kualitas dan kepercayaan Pemerintah dan dunia bisnis internasional. j. Untuk implementasi layanan kepada dunia usaha yang membutuhkan penanganan secara tetap dan terus-menerus di luar negeri, Dewan Pengurrrs Kadin INDONESIA dapat membentuk Kantor Perwakilan Sekretariat Kadin INDONESIA di luar negeri yang tugas dan fungsinya diatur dalam Peraturan Organisasi. k. Dalam melaksanakan layanan kepada anggota Kadin dan dunia usaha sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (3) Anggaran Dasar, Sekretariat dapat MENETAPKAN biaya layanan setelah mendapat persetujuan Dewan Pengurus.
Your Correction