Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA (1) Persyaratan Anggota Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA adalah harus memiliki KTA-B yang masih berlaku selama masa jabatannya. (21 Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA beranggotakan wakil-wakil dari: a. Pengusaha yang menyalurkan aspirasi ketiga unsur pelaku ekonomi, yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan; dan b. Pengusaha tingkat provinsi dari semua Kadin Provinsi, masing- masing diwakili secara ex olficio oleh Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Provinsi. (3) Pemilihan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA: a. Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud ayat (21 huruf a dipilih dan ditetapkan oleh Munas melalui sistem pemilihan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) anggota Tim Formatur, sebagaimana dimaksud Pasal 17 ayat (9) Anggaran Dasar. b. Ketua Umum Dewan Pengurtrs Kadin INDONESIA sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih dalam Munas diberi kepercayaan dan wewenang untuk memilih dan MENETAPKAN Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA. (4) Ketua. . . SK No 137l l8 A (41 Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin INDONESIA sekaligus merangkap sebagai Ketua Tim Formatur dan 4 (empat) orang anggota Tim Formatur terpilih men)rusun Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA atas mandat Munas dan sekaligus Munas MENETAPKAN batas waktu kerja Tim Formatur untuk men5rusun Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA dengan mengutamakan nama-nama dari daftar nama calon yang disusun oleh Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA masa jabatan sebelumnya. (5) Daftar nama calon anggota Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA sebagaimana dimaksud ayat (4) diusulkan kepada Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA oleh anggota Kadin. (6) Daftar nama calon sebagaimana dimaksud ayat (5) disampaikan Dewan Pertimbangan Kadin INDONESIA kepada Munas.
Your Correction