Correct Article 2
KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI
Current Text
Pembentukan Organisasi
(1) a.
Organisasi Kadin INDONESIA pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh INDONESIA atas prakarsa Kadin DKI Jakarta, dan diakui Pemerintah dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha INDONESIA tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha INDONESIA yang tergabung dalam Kadin INDONESIA bekerja sama dengan Dewan Koperasi INDONESIA (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara.
b.Organisasi...
b. Organisasi Kadin Provinsi pertama kali dibentuk atau disusun oleh Pengusaha INDONESIA di setiap Daerah Tingkat I (sebutan untuk provinsi padawaktu itu) dan dikukuhkan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun \973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Daerah Tingkat I yang diselenggarakan oleh Pengusaha INDONESIA yang tergabung dalam Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) bekerja sama dengan Dewan Koperasi INDONESIA Wilayah (Dekopinwil) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara/ Daerah di provinsi masing-masing.
c. Organisasi Kadin KabupatenlKota pertama kali dibentuk atau disusun oleh Pengusaha INDONESIA di setiap Daerah Tingkat II (sebutan untuk kabupaten/kota) dan dikukuhkan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA Nomor 49 Tahun L973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Daerah Tingkat II yang diselenggarakan oleh Pengusaha INDONESIA yang tergabung dalam Kadinda Tingkat II (sebutan untuk Kadin KabupatenlKota pada waktu itu) bekerja sama dengan Dewan Koperasi INDONESIA Daerah (Dekopinda) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara/Daerah di kabupaten / kota masing-masing.
(21 Pembentukan organisasi dan kepengurusan Kadin di provinsi/kabupatenlkota yang belum memiliki organisasi Kadin diatur dalam Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kadin INDONESIA.
Your Correction
