Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 18 Tahun 2022 | Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA KAMAR DAGANG DAN INDUSTRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembagian Ttgas Dewan Pengurus (1) Pembagian tugas di antara Dewan Pengurus dilakukan oleh Ketua Umum (untuk Kadin INDONESIA lKadin Provinsi) dan Ketua (untuk Kadin Kabupaten/Kota) berdasarkan program kerja dan keputusan-keputusan Munas / Muprov/ Mukab/ Mukota serta Rapimnas / Rapimprov/ Rapi r;rrkab I Rapimkota masing-masing. (2) Kedudukan... REPUBLIK INDONESIA. (21 Kedudukan Kadin dalam lembagalbadan negaraf daerah danf atau di forum-forum penentuan kebijakan, diwakili otomatis secara ex olficio oleh. Ketua Umum Kadin INDONESIA/Ketua Umum Kadin Provinsi/Ketua Kadin Kabupaten/Kota sesuai masing-masing tingkatan, atau oleh salah seorang Wakil Ketua Umum Koordinator/Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Kadin INDONESIA atau Wakil Ketua Umum Koordinator/Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi atau Wakil Ketua Kadin KabupatenlKota yang ditunjuk dan ditetapkan oleh dan dalam rapat Dewan Pengurus yang bersangkutan yang diagendakan untuk keperluan tersebut. (3) Ketua Umum Kadin INDONESIA, Ketua Umum Kadin Provinsi dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi masing-masing berkewajiban : a. memimpin organisasi dan Dewan Pengurus masing-masing dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, baik ke luar maupun ke dalam; b. mengoordinasikan langkah-langkah Dewan Pengurus masing- masing dalam hal yang bersifat kebijakan; c. memimpin rapat-rapat yang diadakan Dewan Pengurus masing- masing; d. mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas Para Wakil Ketua Umum Koordinator, dan Para Wakil Ketua Umum/ Kepala Badan/Wakil Ketua masing-masing; e. bertanggung jawab kepada Munas/ Muprov/ Mukab/ Mukota masing-masing. (4) Para Wakil Ketua Umum Koordinator Kadin INDONESIA lKadin Provinsi dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi masing- masing berkewajiban: a. mewakili Ketua Umum Kadin INDONESIA /Kadin Provinsi dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas di dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing; b. mewakili Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadin Provinsi dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas Wakil Ketua Umum dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing; c. mengembangkan kerja sama yang serasi dan mengawasi kelancaran pelaksataaan tugas Wakil Ketua Umum dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing. (5) Para. . . REPUBLIK INDONESI^\ (5) Para Wakil Ketua Umum Kadin INDONESIA/Kadin Provinsi atau Para Wakil Ketua Kadin KabupatenlKota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi masing-masing berkewajiban: a. mewakili Ketua Umum Kadin INDONESIA, Ketua Umum Kadin Provinsi dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota masing-masing dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas komite-komite tetap dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing; b. mengembangkan kerja sama yang serasi dan mengawasi kelancaran pelaksanaan tugas komite-komite tetap dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing; c. mewakili Ketua Umum Kadin INDONESIA, Ketua Umum Kadin Provinsi dan Ketua Kadin KabupatenlKota atas dasar penunjukan Ketua Umum/ Ketua masing-masing; d. bertanggung jawab kepada Ketua Umum Kadin INDONESIA, Ketua Umum Kadin Provinsi dan Ketua Kadin Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas masing-masing. (6) Para Kepala Badan Kadin INDONESIA dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi masing-masing berkewajiban: a. mewakili Ketua Umum Kadin INDONESIA dalam mengoordinasikan dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas di dalam lingkup badan tugasnya masing-masing; b. mengembangkan kerja sama yang serasi dan mengawasi kelancaran pelaksanaan tugas Wakil Kepala Badan dan anggota dalam lingkup bidang tugasnya masing-masing. (7) Setiap Ketua Komite Tetap Kadin INDONESIA lKadin Provinsi/Kadin KabupatenlKota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi berkewaj iban : a. memimpin, mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas komite tetap masing- masing; b, mewakili Ketua Umum/Wakil Ketua Umum Kadin INDONESIA, Ketua Umum/Wakil Ketua Umum Kadin Provinsi, atau Ketua/Wakil Ketua Kadin KabupatenlKota sesuai bidangnya jika yang bersangkutan berhalangan; c. bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Umum/Wakil Ketua Umum/Ketua/Wakil Ketua sesuai bidangnya masing-masing. (8) Setiap... -L9- (8) Setiap Wakil Kepala Badan Kadin INDONESIA dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi berkewajiban: a. memimpin, mengoordinasikan, menyinkronisasikan, dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas Wakil Badan masing- masing; b. mewakili Kepala Badan Kadin INDONESIA sesuai badannya jika yang bersangkutan berhalangan; c. bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Badan sesuai badannya masing-masing. (9) Setiap Wakil Ketua Komite Tetap Kadin INDONESIA lKadin Provinsi/Kadin KabupatenlKota dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi berkewajiban: a. mewakili Ketua Komite Tetap Kadin INDONESIA lKadin Provinsi/Kadin KabupatenlKota atas dasar penunjukan Ketua Komite Tetap masing-masing; b. bertanggungjawab kepada Ketua Komite Tetap Kadin INDONESIA/Kadin Provinsi/Kadin KabupatenlKota dalam melaksanakan tugas masing-masing. (1O) Setiap Anggota Badan Kadin INDONESIA dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan kegiatan organisasi berkewajiban: a. mewakili Wakil Kepala Kadin INDONESIA atas dasar penunjukan Wakil Kepala Badan masing-masing; b. bertanggung jawab kepada Wakil Kepala Kadin INDONESIA dalam melaksanakan tugas masing-masing. (11) Jika Ketua Umum Kadin INDONESIA, Ketua Umum Kadin Provinsi atau Ketua Kadin KabupatenlKota berhalangan sementara atau tidak dapat menjalankan tugas sehari-harinya dalam waktu tertentu: a. untuk Kadin INDONESIA lKadin Provinsi: Ketua Umum menunjuk salah seorang Wakil Ketua Umum Koordinator, Wakil Ketua Umum, dan/atau Kepala Badan Kadin INDONESIA lKadin Provinsi untuk mewakilinya, dan jika semua Wakil Ketua Umum Koordinator, Wakil Ketua Umum, dan Kepala Badan berhalangan maka Ketua Umum menunjuk salah seorang Wakil Kepala danlatau Ketua Komite Tetap mewakilinya; b. untuk Kadin KabupatenlKota: Ketua menunjuk salah seorang Wakil Ketua mewakilinya, dan jika semua Wakil Ketua berhalangan, maka Ketua menunjuk salah seorang Ketua Komite Tetap mewakilinya. Pasal 18. . . Pasal 1.8 Kerja Sama Pihak Terkait Dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya, Dewan Pengurus Kadin INDONESIA/Provinsi lKabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan atau mendorong kerja sama antara pihak terkait berdasarkan ketentuan sebagai berikut: a. Kerja sama dengan Pemerintah dilaksanakan dengan tujuan: (i) meningkatkan komunikasi dan konsultasi dengan Pemerintah untuk mengefektifkan peran serta dunia usaha dalam pembangunan; (ii) mewujudkan iklim usaha yang kondusif, inklusif, dan kolaboratif bagi pengembangan dunia usaha; (iii) menyalurkan informasi dan advokasi dunia usaha dari dan kepada Pemerintah mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian; (iv) turut serta berperan aktif, mengajukan usul-usul dan saran-saran dalam menentukan kerangka kebijakan pengembangan perekonomian di tingkat pusat dan daerah; (v) dalam rangka penerbitan surat keterangan, mengakreditasi penerbit sertifikat kemampuan usaha, surat rekomendasi/referensi, melegalisasi surat-surat, sertifikasi badan usaha, sertifikasi kompetensi, surat keterangan asal barang, Dokumen Ekspor Sementara, rekomendasi berinvestasi, sertifikasi kelayakan investasi, dan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi kelancaran kegiatan usaha; (vi) melaksanakan tugas yang diberikan oleh Pemerintah tingkat pusat/ provinsi/ kabupaten / kota; (vii) kerja sama dengan Pemerintah tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota, dalam rangka penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan Pengusaha INDONESIA; (viii)kerja sama dengan Pemerintah tingkat pusat/provinsi/kabupaten/kota terkait pelaksanaan registrasi danf atau pendataan keanggotaan Kadin yang meliputi bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam rangka mewujudkan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib. b. Kerja sarna . . . -2t- b. Kerja sama dengan DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota dengan tujuan untuk: (i) meningkatkan komunikasi dan konsultasi antara Kadin dengan DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota secara sinergistik untuk mengefektifkan peran serta dunia usaha dalam pembangunan di tingkat nasional/ provinsi/ kabupate n I kota; (ii) mewujudkan iklim usaha yang kondusif, inklusif, dan kolaboratif bagi pengembangan dunia usaha; (iii) menyalurkan informasi dan aspirasi dunia usaha dari dan kepada DPR RI/DPD RI/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/DPRD Kota, mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dan kepentingan para Pengusaha dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang ekonomi; (iv) turut serta berperan aktif, mengajukan usul-usul dan saran-saran dalam menentukan kerangka kebijakan pengembangan perekonomian di tingkat pusat dan daerah. c. Kerja sama antar Pengusaha didorong dan difasilitasi Kadin untuk mengembangkan hubungan yang serasi dan seimbang, yang saling menunjang dan saling menguntungkan antara para pelaku ekonomi nasional dan antara Pengusaha besar, menengah, dan kecil berdasarkan semangat kekeluargaan dengan mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan rakyat banyak berdasarkan demokrasi ekonomi. d. Kerja sama antar dan antara Organisasi Perusahaan dan Organisasi Pengusaha dikembangkan oleh Kadin dalam rangka memadukan sasaran dan menyalurkan informasi dan aspirasi dunia usaha untuk meningkatkan keterkaitan yang saling menunjang dan saling menguntungkan bagi bidang-bidang usaha untuk meningkatkan kemampuan dan efisiensi dalam semua kegiatan usaha nasional sehingga mampu bersaing secara sehat dan ekonomis. e. Kerja sama Kadin dengan organisasi kemasyarakatan dan masyarakat pada umumnya bertujuan untuk: (i) meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara Kadin dengan organisasi kemasyarakatan dalam rangka mengefektifkan tanggung jawab sosial masing-masing; (ii) mewujudkan semangat kebersamaan antara Kadin, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat, demi meningkatkan keikutsertaan seluruh masyarakat dalam pembangunan nasional. f. Kerja sama . . . REPUBLIK !NDONESIA Kerja sama luar negeri dilakukan Kadin dengan kamar dagang dan industri dan organisasi ekonomi dan bisnis di luar negeri, baik di bidang investasi maupun di bidang perdagangan, industri, dan jasa, dalam rangka meningkatkan peranan Pengusaha INDONESIA dalam pembangunan nasional.
Your Correction