ORGANISASI
BKSN terdiri dari :
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial;
d. Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial;
e. Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial;
f. Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial;
g. Inspektorat Utama.
Kepala berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin BKSN sesuai dengan tugas yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Pemerintah;
b. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum di bidang kesejahteraan sosial;
c. MENETAPKAN kebijakan teknis di bidang kesejahteraan sosial yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN.
d. melaksanakan kerja sama dengan instansi dan organisasi lain yang menyangkut bidang pelayanan kesejahteraan sosial.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pimpinan BKSN yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretariat Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengkoordinasikan dan menyelenggarakan pembinaan dan pelayanan administrasi kepada seluruh unit di lingkungan BKSN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pengkoordinasikan, sinkronisasi dan integrasi kegiatan di lingkungan BKSN;
b. pengkoordinasian perencanaan dan perumusan kebijakan teknis BKSN;
c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga BKSN;
d. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok BKSN;
e. pengkoordinasian penyusunan laporan BKSN.
Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKSN di bidang peningkatan kesejahteraan sosial, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan peningkatan kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang peningkatan kesejahteraan sosial;
c. penyelenggaraan peningkatan kesejahteraa sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang peningkatan kesejahteraan sosial.
Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial adalah unsur pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi BKSN di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan dan rehabilitasi sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial;
c. penyelenggaraan pelayanan dan rehabilitasi sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial.
Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKSN di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian jaminan dan bantuan sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Jaminan dan Bantuan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial;
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial;
c. penyelenggaraan pemberian jaminan dan bantuan sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pemberian jaminan dan bantuan sosial.
Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKSN di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan,
Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial
b. koordinasi pelaksanaan tugas di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial;
c. penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial;
d. pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial.
Inspektorat Utama adalah unsur pengawasan di lingkungan BKSN yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BKSN.
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan BKSN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek;
b. pengevaluasi atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
c. pengusutan kebenaran laporan pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan;
d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.