Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi : a. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek; b. pengevaluasi atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan; c. pengusutan kebenaran laporan pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan; d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Your Correction