Correct Article 24
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan proyek;
b. pengevaluasi atas laporan hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;
c. pengusutan kebenaran laporan pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan;
d. pengembangan dan penyempurnaan sistem pengawasan.
Your Correction
