Correct Article 3
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKSN menyelenggarakan fungsi :
a. penetapan kebijakan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebijakan umum yang ditetapkan oleh PRESIDEN;
b. penyelenggaraan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial;
c. pemantauan terhadap lembaga pemerintah, dan masyarakat di bidang kesejahteraan sosial;
d. pengkoordinasian kegiatan di lingkungan BKSN;
e. pengelolaan sumber daya bagi terlaksananya tugas BKSM secara berdaya guna dan berhasil guna.
Your Correction
