Correct Article 27
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKSN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
