Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BKSN dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction