Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Deputi Bidang Pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, Pelatihan, Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial.
Your Correction