Correct Article 2
KEPPRES Nomor 152 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 152 Tahun 1999 tentang BADAN KESEJAHTERAAN SOSIAL NASIONAL
Current Text
BKSN mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
